Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbukti Langgar Kode Etik, Penyidik KPK MPN Yang Lakukan Perundungan Ternyata Tidak Lulus TWK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 13 Juli 2021, 11:43 WIB
Terbukti Langgar Kode Etik, Penyidik KPK MPN Yang Lakukan Perundungan Ternyata Tidak Lulus TWK
Gedung Merah Putih KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan/Net
rmol news logo Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik karena melakukan perundungan dan pelecehan kepada saksi perkara bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Begitu bunyi putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat membacakan putusan sidang kode etik terhadap dua penyidik KPK, yakni Mochamad Praswad Nugraha sebagai terperiksa I, dan Muhammad Nor Prayoga sebagai terperiksa II. Sedangkan pelapor adalah, Agustri Yogasmara alias Yogas.

"Mengadili para terperiksa I. Mochamad Praswad Nugraha (MPN), II. Muhammad Nor Prayoga (MNP), bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja yang diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," ujar Hakim Ketua, Harjono secara daring, Senin (12/7).

Mengingat pernyataan kuasa pendamping kedua penyidik itu, March Falentino menyebutkan bahwa, salah satu dari dua penyidik itu ternyata seorang yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

"Satu diantaranya nonaktif, satu diantaranya masih aktif," kata Tino, Jumat lalu (11/6).

Seorang penyidik yang dinyatakan tidak lolos TWK itu adalah Mochamad Praswad Nugraha yang diberikan sanksi sedang oleh Majelis Hakim Sidang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Praswad diberikan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan.

Sedangkan Nor Prayoga diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan.

Kembali kepada putusan Dewas KPK, kedua penyidik itu terbukti melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi Yogas pada saat melakukan penggeledahan dan pemeriksaan.

Pada 12 Januari 2021, kedua penyidik itu melakukan penggeledahan di kediaman saksi Yogas di Perumahan Perum Rose Garden Town House No. 15 Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat dengan disaksikan oleh saksi Muhammad Ali selaku Ketua RT dan tetangga kediaman Yogas.

Penggeledahan berlangsung selama tiga jam sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Penggeledahan yang juga dibarengi dengan interogasi oleh kedua pemeriksa terhadap saksi Yogas ini juga ada rekaman yang direkam oleh tim recording pada Kedeputian Informasi dan Data yang juga dijadikan barang bukti dalam sidang ini.

Berikut kata-kata atau ucapan yang dikeluarkan oleh para terperiksa tersebut:

"Sekarang tinggal milih, kamu atau Iman yang mlebu (masuk) penjara" menit 57 kata Nor Prayoga.

Pak RT "Setahu saya nih Pak, Bapak Yogas ini dikenal baik Pak", dijawab "Pak, koruptor itu baik semua Pak yang kita tahan, percaya deh, kiai semua, soleh semua, tapi kalau masalah duit orang jadi beda" menit 57.40 oleh Nor Prayoga.

"Elu siapa?? Memangnya elu siapa sampai ada orang datang ke sini beli 3 juta paket" menit 12.10 oleh Praswad.

"Sakit bos, elu bisa dipecat dari Bank Muamalat, dan hartamu semua habis disita" menit 17.00 oleh Nor Prayoga.

"Kita geledah kantornya di Muamalat" kata Praswad, dilanjutkan "gua hancurin hidup lu, sampai ke ujung langit gua kejar" menit 17.35 kata Praswad.

"Elu, lu sekolah gak sih? Lu sekolah gak? Gua tanya!!" menit 11.10 kata Praswad.

"Lu sekolah dulu makanya!!!" menit 11.40 kata Praswad.

"Bapak dapat bansos gak kemarin?" Pak RT menjawab "Alhamdulillah dapat" dibalas "tahu gak bansos yang Bapak dapat itu, orang ini nih yang main" kata Praswad. Ditimpali Nor Prayoga "seharusnya bisa dapat dua kali pak" menit 16.30

"Makanya lu jangan bolos dulu waktu kecil, jadi bego" menit 32.20 kata Praswad.

"Ini orang gila apa ya?" menit 12.25 kata Praswad.

"Begini ini pak orang gak tahu diri ini" menit 13.50 kata Nor Prayoga.

"Lu itu pegang 3.600.000 paket, gila!!! Tiba-tiba orang se-Indonesia beli paket ke elu 3.600.000 paket, gila apa? Elu siapa?" menit 25.00 kata Praswad.

"Ini orang gila apa? Sarap" menit 25.40 kata Praswad.

"Gila orang ini, orang gila ini!!!" menit 27.20 kata Praswad.

"Lu gila apa?" menit 27.30 kata Praswad.

"Lu kacau apa gila datang ucuk ucuk ucuk...gila apa kau, datang-datang minta paket" menit 27.40 kata Praswad.

"Lu sadar gak sih udah goblok bener setengah jam ini" menit 35.10 kata Praswad.

"Gua bingung deh ama orang ini, orang ini gila deh" menit 53.00 kata Praswad.

Pada saat para terperiksa menggali informasi, di samping kata-kata yang diucapkan, para terperiksa juga menunjukkan bahasa tubuh antara lain, para terperiksa duduk dengan mengangkat kaki, Praswad menunjuk-nunjuk saksi Yogas, Prayoga menunjuk pelipis kepalanya sendiri sambil mengucapkan kata-kata "miikkkiiirr", dan Praswad memegang mobil-mobilan dan menunjukkan kepada saksi Yogas sambil mengucapkan kata-kata "sini mulutmu gue masukin ini".

Selain itu kata Majelis, pada 13 Januari 2021, saksi Yogas selanjutnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Yogas diperiksa oleh terperiksa Praswad sejak pukul 14.00 sampai dengan pukul 19.00 WIB di ruang 8 lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

Pada saat pemeriksaan itu, Yogas kembali mendapatkan perlakuan perundungan dan pelecehan oleh penyidik Praswad Nugraha.

Berikut kata-kata atau ucapan Praswad kepada Yogas:

"Lo gue benturin pala lo ke dinding itu ntar!" menit 42.21

"Bodo amat lah! Mati aja ko!" menit 42.45

"Gila" menit 06.16

"Edan Kowe!" menit 08.52.

"Lo lebih pinter dari gue sih" menit 27.36.

"Ini harus masuk penjara" menit 39.43.

"Siapa elo? Setan!" menit 40.08.

"Ni, gila apa Lo?" menit 40.38.

"Nggak usah sok kepintaran Lo, ntar gua lempar handphone pala lo!" menit 44.42.

"Uuh loo ini. Kalau di Polsek Lo, gw buat Lo pincang. Bener. Untung Lo ketemu gue di KPK" menit 45.32.

"Apaan elo, mau ngelawan gue" menit 51.46.

"Lo nggak usah sok keras-keras sama gue" menit 51.59.

"Mampus Lo sama gue. Mati Lo gue buet" menit 52.53.

"Gue gak peduli, setan!" menit 56.11.

"Oo, wong edan ini" menit 15.47.

"Gara-gara itu elo jadi tersangka, enggak juga. Elo nggak akan lepas dari tersangka. Gue janji, elo nggak akan lepas" menit 18.00.

"Gue bukan tukang tipu, gue nggak pernah nipu. Elo samain semua tukang tipu, kaya elo sih!" menit 36.30.


Selain mengeluarkan atau mengucapkan kata-kata tersebut di atas, para terperiksa juga menunjukkan bahasa tubuh antara lain, Praswad seolah-olah akan melemparkan sesuatu kepada saksi Yogas pada saat pemeriksaan berlangsung.

"Majelis berpendapat dampak perbuatan yang ditimbulkan adalah merugikan lembaga KPK dan dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi di KPK, karena institusi KPK yang dipercayakan untuk memberantas tindak pidana korupsi ternyata dalam melaksanakan tugas penyidikan terdapat oknum penyidik yang justru melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi," terang Hakim anggota, Syamsuddin Haris.

Akan tetapi, Praswad yang merupakan penyidik tak lolos TWK ini menganggap bahwa laporan terhadap dirinya yang dilakukan oleh saksi Yogas merupakan suatu tindakan serangan balik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"Sehingga laporan terhadap kami bukanlah hal baru dan merupakan risiko dari upaya kami membongkar kasus korupsi paket sembako bansos dengan anggaran Rp 6,4 triliun yang dilakukan secara keji di tengah bencana Covid-19," kata Praswad kepada wartawan usai putusan Dewas, Senin (12/7). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA