dr Lois keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin petang (12/7), sekitar pukul 18.45 WIB. Perempuan berkacamata berbadan gempal itu mengenakan sweater berwarna kuning, tampak didampingi penyidik secara ketat.
Namun, dr Lois bungkam saat dimintai keterangan oleh awak media. Dia pun langsung masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke Mabes Polri.
dr Lois membuat heboh masyarakat soal pernyataannya terkait dengan ketidakpercayaannya terhadap virus corona. Ia juga melontarkan pernyataan bahwa korban yang meninggal dunia bukan karena virus corona. Korban meninggal karenya terjadinya interaksi obat-obatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan.
Oleh polisi, dr Lois dijerat dengan UU 8/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Perbutannya ini dianggap menimbulkan keresahan masyarakat dan menghalangi upaya pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.