Penangkapan dr. Lois yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri itu mulai ditanggapi publik.
Pakar hukum pidana Suparji Achmad mengatakan, setiap warga negara memang dipersilahkan untuk melontarkan pendapatnya karena itu dijamin undang-undang.
"Pada prinsipnya selama dalam koridor pendapat ilmiah maka hal itu sah-sah saja. Karena negara ini menjamin kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab," kata Suparji, Minggu (12/7).
Suparji menekankan, setiap pendapat harus dilandasi dengan ilmu dan dasar pijakan ilmiah yang kuat dan berbasis dengan daya yang diuji secara obyektif dan rasional.
Bukan asal memberikan informasi yang asumtif, spekulatif dan sensasional.
"Terlebih menyangkut covid karena ini sensitif. Masyarakat sekarang dalam kondisi yag serba sulit, penuh dengan kekhawatiran serta ketakutan dalam menghadapi Covid-19. Bila ada pernyataan yang tak berdasar, maka membuat situasi semakin tidak pasti," jelasnya.
Menurut Suparji, dr. Lois harus menjelaskan seluruh pernyataannya.
Kata Suparji, apabila tanpa dasar, maka bisa dipidana karena menyebarkan hoax yang dapat menimbulkan keonaran.
"Bisa dikenakan pasal 14 atau Pasal 15 UU 1/1946, seperti yang dikenakan pada Ratna Sarumpaet," paparnya.
Terakhir, ia berpesan kepada semua pihak agar menahan diri untuk tidak melontarkan hal sensitif, apalagi dengan bukti ilmiah lemah.Â
Dalam situasi begini yang dibutuhkan adalah ketenangan, solidaritas dan kebersamaan.
Secara khusus, ia mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian yang menindaklanjuti pernyataan kontroversi dr. Lois yang saat ini viral di berbagai lini masa.
"Hal ini guna mencegah terjadinya polemik dan sekaligus meminta kejelasan dari yang bersangkutan dan membuktikan adanya unsur pidana dari pernyataan tersebut," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.