Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Tanah Munjul, Direktur ABAM Rudy Hartono Iskandar Diduga Punya Peran Di Internal Adonara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 12 Juli 2021, 17:50 WIB
Kasus Tanah Munjul, Direktur ABAM Rudy Hartono Iskandar Diduga Punya Peran Di Internal Adonara
Tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI)/Rep
rmol news logo Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI) diduga mempunyai peran aktif dalam pembahasan internal PT Adonara Propertindo (AP) terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada tahun 2019.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa perdana Rudy sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/7), selama hampir lima jam.

"Hari ini pemeriksaan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Dalam pemeriksaan tersebut antara lain penyidik mendalami beberapa hal mengenai status hubungan tersangka dengan PT AP, serta dugaan peran aktif tersangka RHI dalam pembahasan internal di PT AP terkait pengadaan tanah di Munjul," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Senin (12/7).

Sebelumnya, Rudy telah selesai menjalani pemeriksaan hampir lima jam sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 14.50 WIB. Rudy hanya diam membisu tak merespon pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Rudy merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini yang belum ditahan oleh penyidik KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka lainnya. Yaitu, Yoory Corneles (YC) selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtunewe (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; dan tersangka korporasi yaitu PT AP.

Dalam konstruksi perkara, Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang merupakan BUMD Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan bekerjasama dengan salah satu perusahaan pengadaan tanah yakni adalah PT AP.

Pada 8 April 2019, disepakati dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual yaitu Anja.

Selanjutnya masih di waktu yang sama, Yoory langsung melakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Adapun, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum. Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, hingga tidak dilakukannya kajian appraisal atau penilaian.

Tak hanya itu, transaksi jual beli itu juga tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. Proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar.

Di samping itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya. Antara lain untuk pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah.

Penyidik pun juga telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 10 miliar dari tersangka Anja dan Tommy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA