Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Persidangan Dimulai, Peran Azis Syamsuddin Tidak Berubah, Mempertemukan Walikota Tanjungbalai-Penyidik KPK Robin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 12 Juli 2021, 16:23 WIB
Persidangan Dimulai, Peran Azis Syamsuddin Tidak Berubah, Mempertemukan Walikota Tanjungbalai-Penyidik KPK Robin
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net
rmol news logo Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin memiliki peran dalam perkara suap yang dilakukan Walikota (nonaktif) Tanjungbalai, M. Syahrial kepada oknum penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju agar penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

Peran Azis terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Syahrial, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (12/7).

Dalam dakwaannya, Syahrial didakwa memberikan uang sebesar Rp 1.695.000.000 kepada Robin untuk mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial, tidak naik ke tingkat penyidikan.

Syahrial yang merupakan Walikota Tanjungbalai dua periode, mengunjungi ke rumah dinas Azis Syamsuddin selaku pimpinan DPR dari Partai Golkar. Syahrial sendiri juga merupakan kader Partai Golkar. Kunjungan itu berlangsung sekitar Oktober 2020.

Pada pertemuan itu, terdakwa Syahrial dan Azis membicarakan mengenai Pilkada 2020 yang akan diikuti oleh Syahrial di Kota Tanjungbalai. Lalu, Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan Syahrial dalam pilkada tersebut.

"Setelah terdakwa (Syahrial) setuju kemudian Muhammad Azis Syamsuddin meminta Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stepanus Robinson Pattuju kepada terdakwa," ujar Jaksa Budhi Sarumpaet, Senin (12/7).

Dalam perkenalan itu, Robin menyebutkan dirinya adalah seorang penyidik KPK sembari menunjukkan tanda pengenal KPK kepada Syahrial.

Pada pertemuan itu, Syahrial menyampaikan kepada Robin akan mengikuti pilkada periode kedua 2021-2026 digelar 2020. Namun, Syahrial mendapatkan informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

"Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robinson Pattuju selaku penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan agar proses pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah," jelas Jaksa Budhi.

Atas permintaan Syahrial itu, Robin bersedia membantu. Selanjutnya, Syahrial dan Robin saling bertukar nomor handphone.

Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara, dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai.

Kemudian, Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp 1,5 miliar yang kemudian permintaan Maskur itu disetujui Robin untuk disampaikan kepada Syahrial.

Robin selanjutnya meminta Syahrial untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan Syahrial tersebut tidak naik ke tingkat penyidikan.

Beberapa hari kemudian, Syahrial pun setuju atas besaran dana yang diminta Robin tersebut yang akan dibayarkan secata bertahap.

"Selain itu terdakwa juga meminta jaminan kepada Stepanus Robinson Pattuju agar proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan. Dan selanjutnya Stepanus Robinson Pattuju menjamin bahwa dirinya mampu membantu permintaan terdakwa," terang Jaksa Budhi.

Kemudian, Robin meminta Syahrial agar dananya dikirim ke rekening Bank BCA atas nama Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Robin dan rekening Bank BCA atas nama Maskur Husain.

Selanjutnya, Syahrial memberikan uang tersebut ke nomor rekening yang diarahkan Robin secara bertahap ke nomor rekening milik Riefka Amalia seluruhnya berjumlah Rp 1.275.000.000.

Tidak sampai disitu, pada 11 Desember 2020, Robin menghubungi Syahrial menggunakan aplikasi Signal untuk meminta kekurangan pemberian uang yang sudah disepakati.

"Selanjutnya terdakwa menyampaikan akan segera memberikan kekurangannya dan terdakwa kembali menekankan keinginannya kepada Stepanus Robinson Pattuju agar dapat membantu dirinya, kemudian Stepanus Robinson Pattuju kembali menyatakan kesiapannya untuk membantu terdakwa," tutur Jaksa Budhi.

Selain mentransfer uang senilai Rp 1.275.000.000 secara bertahap, Syahrial juga memberikan uang ke rekening milik Maskur Husain sejumlah Rp 200 juta.

Pemberian uang yang dilakukan Syahrial itu juga dibantu oleh orang lain, yaitu Zaenal Abidin Gurning, DTM Abdussalam, Hadi Haryanto, Furnomo Ratman dan Syahrial Pandjaitan.

Atas pemberian uang itu, Robin melakukan beberapa perbuatan. Pada awal November 2020, Syahrial mendapatkan informasi bahwa tim penyidik KPK untuk perkara suap dana alokasi khusus (DAK) yang dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Sumut akan datang ke Kabupaten Labura, dan juga akan mendatangi Kota Tanjungbalai.

"Kemudian terdakwa menghubungi Stepanus Robinson Pattuju melalui aplikasi Signal dan meminta agar Stepanus Robinson Pattuju dapat membatalkan rencana tim penyidik perkara Labura agar tidak mendatangi Kota Tanjungbalai," kata Jaksa Budhi.

Atas informasi itu, Robin selanjutnya menelepon Maskur dan meminta Maskur memastikan apakah penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Kabupaten Labura, juga akan akan ke Tanjungbalai.

Selanjutnya, Maskur menyampaikan bahwa penyidik KPK tersebut tidak akan pergi ke Tanjungbalai.

Setelah mendapat informasi dari Maskur, Robin selanjutnya menelepon Syahrial dan menyampaikan penyidik yang sedang melakukan penggeledahan di Kabupaten Labura, tidak akan datang ke Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya, pada 25 Desember 2020, Syahrial berlanjut menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp 210 juta di Rumah Makan Warung Kopo Mie Balap yang berada di Kota Pematangsiantar, dan pada awal Maret 2021 menyerahkan sejumlah Rp 10 juta di Bandara Kualanamu Medan.

Sehingga, total uang yang diberikan Syahrial kepada Robin sebesar Rp 1.695.000.000. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA