Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Walikota Tanjungbalai Nonaktif Didakwa Suap Oknum Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp 1,6 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 12 Juli 2021, 15:45 WIB
Walikota Tanjungbalai Nonaktif Didakwa Suap Oknum Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp 1,6 Miliar
Walikota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial mengenakan rompi oranya khas tahanan KPK/RMOL
rmol news logo Walikota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial didakwa memberikan uang senilai Rp 1,695 miliar kepada oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Hal itu merupakan dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Medan, Senin (12/7).

Dalam dakwaannya, Syahrial didakwa karena memberikan uang sejumlah Rp 1.695.000.000 kepada Robin.

Maksud dari pemberian itu supaya Robin mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa Syahrial tidak naik ke tingkat penyidikan.

"Bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik pada KPK sebagaimana dimaksud dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6, UU 30/2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 19/2019, Peraturan Dewan Pengawas KPK nomor 2/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, Pasal 4 Ayat 2 huruf a, b, c," ujar Jaksa Budhi Sarumpaet.

Dijelaskan Jaksa Budhi, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap.

Yakni dilakukan secara transfer sejumlah Rp 1.475.000.000 yang dilakukan sendiri oleh Robin dan dibantu oleh orang lain, yaitu Zaenal Abidin Gurning, DTM Abdussalam, Hadi Haryanto, Furnomo Ratman, dan Syahrial Pandjaitan hang dilakukan secara bertahap.

Selanjutnya, pada 25 Desember 2020, Syahrial berlanjut menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp 210 juta di Rumah makan Warung Kopo Mie Balap yang berada di Kota Pematangsiantar dan pada awal Maret 2021 menyerahkan sejumlah Rp 10 juta di Bandara Kualanamu Medan.

Dalam perkara ini, Syahrial didakwa dengan ancaman pidana dalam dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA