Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perkara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Akan Segera Disidangkan Di PN Tipikor Makassar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 12 Juli 2021, 13:53 WIB
Perkara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Akan Segera Disidangkan Di PN Tipikor Makassar
Gubernur (nonaktif) Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah/Net
rmol news logo Gubernur (nonaktif) Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati mengatakan, hari ini Senin (12/7), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diwakili M. Asri Irwan melimpahkan berkas perkara Nurdin dan termasuk tersangka Edhy Rahmat ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Sehingga, penahanan sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar. Selama proses persidangan, Nurdin masih dititipkan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Edy dititipkan di Rutan KPK Kavling C1.

"Selanjutnya, tim JPU menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," ujar Ipi kepada wartawan, Senin (12/7).

Dalam perkara dugaan suap terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel TA 2020-2021 ini, Nurdin didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan Edy, didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 1,4 miliar, 10 ribu dolar AS dan 190 ribu dolar Singapura yang diamankan saat melakukan penggeledahan di rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah Dinas Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi Gubernur Sulsel pada tanggal 1 dan 2 Maret 2021.

Seperti diketahui, Nurdin bersama dengan lima orang lainnya telah ditangkap tangan oleh penyidik KPK pada 26 Februari 2021 di tiga tempat yang berbeda di Sulsel.

Kelima orang yang turut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK adalah, Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor, Nuryadi (NY) selaku supir Agung Sucipto, Samsul Bahri (SB) selaku ajudan Nurdin, Edy Rahmat (ER) selaku Sekdis PUPR Provinsi Sulsel, dan Irfan (IF) selaku supir atau keluarga Edy Rahmat.

Dari OTT itu, KPK mengamankan sebuah koper yang berisi uang sejumlah Rp 2 miliar.

Dari lima yang ditangkap, penyidik KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai pihak penerima yaitu, Nurdin dan Edy Rahmat. Sedangkan pihak pemberi yaitu, Agung Sucipto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA