Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Isi Lengkap Perundungan Dan Pelecehan Penyidik KPK Pada Saksi Bansos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 12 Juli 2021, 13:08 WIB
Isi Lengkap Perundungan Dan Pelecehan Penyidik KPK Pada Saksi Bansos
Tangkapan layar Majelis Hakim Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat membacakan putusan melalui sidang online/RMOL
rmol news logo Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perkara bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) dinyatakan terbukti bersalah melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi.

Hal itu merupakan putusan Majelis Hakim Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat membacakan putusan melalui sidang online, Senin siang (12/7).

Kedua penyidik yang menjadi terperiksa adalah, terperiksa I Mochamad Praswad Nugraha, dan terperiksa II Muhammad Nor Prayoga. Sedangkan pelapor adalah Agustri Yogasmara alias Yogas.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Dewas KPK membeberkan perundungan dan pelecehan yang dilakukan oleh kedua penyidik tersebut kepada saksi Yogas pada saat penggeledahan maupun pada saat pemeriksaan.

Pada 12 Januari 2021, kedua penyidik itu melakukan penggeledahan di kediaman saksi Yogas di Perumahan Perum Rose Garden Town House No. 15 Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat dengan disaksikan oleh saksi Muhammad Ali selaku Ketua RT dan tetangga kediaman Yogas.

Penggeledahan berlangsung selama tiga jam sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Penggeledahan yang juga dibarengi dengan interogasi oleh kedua pemeriksa terhadap saksi Yogas ini juga terekam dalam rekaman penggeledahan yang dijadikan barang bukti.

Berikut kata-kata atau ucapan yang dikeluarkan oleh para terperiksa tersebut:

”Sekarang tinggal milih, kamu atau Iman yang mlebu (masuk) penjara" menit 57 yang diucapkan Nor Prayoga.

Pak RT "Setahu saya nih Pak, Bapak Yogas ini dikenal baik Pak", dijawab "Pak, koruptor itu baik semua Pak yang kita tahan, percaya deh, kiai semua, Soleh semua, tapi kalau masalah duit orang jadi beda" menit 57.40 oleh Nor Prayoga.

"Elu siapa? Memangnya elu siapa sampai ada orang datang ke sini beli 3 juta paket" menit 12.10 oleh Praswad.

"Sakit bos, elu bisa dipecat dari Bank Muamalat, dan hartamu semua habis disita" menit 17.00 oleh Nor Prayoga.

"Kita geledah kantornya di Muamalat" kata Praswad, dilanjutkan "gua hancurin hidup lu, sampai ke ujung langit gua kejar" menit 17.35 kata Praswad.

"Elu, lu sekolah gak sih? Lu sekolah gak? Gua tanya!!" menit 11.10 kata Praswad.

"Lu sekolah dulu makanya!!!" menit 11.40 kata Praswad.

"Bapak dapat bansos gak kemarin?" Pak RT menjawab "Alhamdulillah dapat" dibalas "tahu gak bansos yang Bapak dapat itu, orang ini nih yang main" kata Praswad. Ditimpali Nor Prayoga "seharusnya bisa dapat dua kali pak" menit 16.30

"Makanya lu jangan bolos duku waktu kecil, jadi bego" menit 32.20 kata Praswad.

" Ini orang gila apa ya?" menit 12.25 kata Praswad.

"Begini ini pak orang gak tahu diri ini" menit 13.50 kata Nor Prayoga.

"Lu itu pegang 3.600.000 paket, gila! Tiba-tiba orang se-Indonesia beli paket ke elu 3.600.000 paket, gila apa? Elu siapa?" menit 25.00 kata Praswad.

"Ini orang gila apa? Sarap" menit 25.40 kata Praswad.

"Gila orang ini, orang gila ini!!!" menit 27.20 kata Praswad.

"Lu gila apa?" menit 27.30 kata Praswad.

"Lu kacau apa gila datang ucuk ucuk ucuk...gila apa kau, datang-datang minta paket" menit 27.40 kata Praswad.

"Lu sadar gak sih udah goblok bener setengah jam ini" menit 35.10 kata Praswad.

"Gua bingung deh ama orang ini, orang ini gila deh" menit 53.00 kata Praswad.


Ketua Majelis, Harjono mengatakan bahwa pada saat terperiksa menggali informasi, di samping kata-kata yang diucapkan, para terperiksa juga menunjukkan bahasa tubuh.

Antara lain, pada saat terperiksa duduk dengan mengangkat kaki, terperiksa I menunjuk-nunjuk saksi Agustri Yogasmara, terperiksa II menunjuk pelipis kepalanya sendiri sambil mengucapkan kata-kata ‘mikir’ (rekaman menit 12.15) dan terperiksa I memegang mobil-mobilan dan menunjukkan kepada saksi Agustri Yogasmara sambil mengucapkan kata-kata 'sini mulutmu gue masukin ini' (rekaman menit 29.40).

Selain itu, kata Majelis, pada 13 Januari 2021, saksi Yogas selanjutnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Yogas diperiksa oleh terperiksa Praswad sejak pukul 14.00 sampai dengan pukul 19.00 WIB di ruang 8 lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

Pada saat pemeriksaan itu, Yogas kembali mendapatkan perlakuan perundungan dan pelecehan oleh penyidik Praswad Nugraha.

Berikut kata-kata atau ucapan Praswad kepada Yogas:

“Lo gue benturin pala lo ke dinding itu ntar!" menit 42.21

"Bodo amat lah! Mati aja ko!" menit 42.45

"Gila" menit 06.16

"Edan Kowe!" menit 08.52.

"Lo lebih pinter dari gue sih" menit 27.36.

"Ini harus masuk penjara" menit 39.43.

"Siapa elo? Setan!" menit 40.08.

"Ni, gila apa Lo?" menit 40.38.

"Nggak usah sok kepintaran Lo, ntar gua lempar handphone pala lo!" menit 44.42.

"Uuh loo ini. Kalau di Polsek Lo, gw buat Lo pincang. Bener. Untung Lo ketemu gue di KPK" menit 45.32.

"Apaan elo, mau ngelawan gue" menit 51.46.

"Lo nggak usah sok keras-keras sama gue" menit 51.59.

"Mampus Lo sama gue. Mati Lo gue buet" menit 52.53.

"Gue gak peduli, setan!" menit 56.11.

"Oo, wong edan ini" menit 15.47.

"Gara-gara itu elo jadi tersangka, enggak juga. Elo nggak akan lepas dari tersangka. Gue janji, elo nggak akan lepas" menit 18.00.

"Gue bukan tukang tipu, gue nggak pernah nipu. Elo samain semua tukang tipu, kaya elo sih!" menit 36.30.


Hakim Majelis Harjono mengatakan bahwa selain mengeluarkan/mengucapkan kata-kata tersebut di atas, para terperiksa juga menunjukkan bahwa tubuh antara lain terperiksa I seolah-olah akan melemparkan sesuatu kepada saksi Agustri Yogasmara pada saat pemeriksaan berlangsung.

Dalam putusan ini, Praswad Nugraha diberikan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan.

Sedangkan Nor Prayoga diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA