Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewas KPK Jatuhi Sanksi Terhadap Dua Penyidik Bansos, Teguran Tertulis Hingga Pemotongan Gaji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 12 Juli 2021, 11:42 WIB
Dewas KPK Jatuhi Sanksi Terhadap Dua Penyidik Bansos, Teguran Tertulis Hingga Pemotongan Gaji
Sidang Dewan Pengawas KPK/Net
rmol news logo Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perkara bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020 dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik.

Hal itu merupakan putusan sidang kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dibacakan pada hari ini, Senin (12/7), melalui zoom meeting.

"Mengadili para terperiksa, satu, Mochamad Praswad Nugraha, dua, Muhammad Nor Prayoga, bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja yang diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," ujar Hakim Ketua, Harjono.

Sehingga, Majelis Hakim memberikan sanksi kepada dua penyidik itu. Untuk terperiksa Mochamad Praswad Nugraha, dijatuhi sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan.

Sedangkan terperiksa Muhammad Nor Prayoga dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terperiksa.

Hal yang memberatkan adalah, para terperiksa sebagai penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan.

Hal yang meringankan adalah, para terperiksa mengakui terus terang akan perbuatannya. Khusus terperiksa Muhammad Nor Prayoga, telah menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Dalam pertimbangannya, para terperiksa pada saat proses penggeledahan dan pemeriksaan di Gedung KPK telah mengucapkan kata-kata dan menunjukkan bahasa tubuh yang tidak pantas terhadap saksi Agustri Yogasmara alias Yogas dan termasuk perbuatan tercela.

Dalam sidang ini, yang menjadi hakim anggota adalah, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA