Kabar tersebut sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati kepada wartawan, Senin pagi (12/7)
"Benar. Hari ini (12/7) pukul 10.00 WIB sesuai penetapan Majelis Hakim akan berlangsung sidang perdana untuk terdakwa M. Syahrial," ujarnya.
M. Syahrial akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam perkara ini, Syahrial dijerat dengan dakwaan Kesatu Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atau dakwaan Ketiga Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Syahrial sendiri diketahui resmi ditahan oleh penyidik KPK pada Sabtu (24/4) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/4) bersama dengan dua orang tersangka lainnya, yakni oknum penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.
Dalam perkara ini, Robin disebut telah melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial karena Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.
Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.
Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: