Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jubir KPK: Kurang Tepat Simpulkan Efektivitas Pencegahan KPK Hanya Dengan Sampel Unit Korsupgah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 11 Juli 2021, 18:54 WIB
Jubir KPK: Kurang Tepat Simpulkan Efektivitas Pencegahan KPK Hanya Dengan Sampel Unit Korsupgah
Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL
rmol news logo Audit kinerja pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata dilakukan atas permintaan KPK.

Begitu yang disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menanggapi pemberitaan tentang hasil audit BPK atas kinerja pencegahan KPK.

Audit yang dimaksud adalah, pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas audit kinerja KPK yang dilakukan oleh BPK pada semester 2 tahun 2020 untuk unit kerja Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).

"Atas inisiatif KPK, cakupan audit kinerja diminta untuk diperluas mencakup Kedeputian Pencegahan. KPK ingin mendapatkan penilaian yang objektif dari pihak lain tentang kinerja fungsi pencegahan yang dilakukan oleh Direktorat LHKPN, Gratifikasi, Litbang, Dikyanmas, dan Korsupgah," ujar Ipi kepada wartawan, Minggu petang (11/7).

Atas inisiatif itu kata Ipi, BPK menyetujui, namun hanya unit kerja Korsupgah yang akan diaudit kinerja dengan alasan keterbatasan sumber daya di BPK.

"Direktorat Dikyanmas dan Korsupgah pada tahun 2020, masih berada di bawah Kedeputian Pencegahan. Hasil audit kinerja yang disampaikan untuk ditindaklanjuti antara lain terkait dengan Peraturan Komisi (Perkom) 7/2020," kata Ipi.

Unit Korupgah adalah Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi. Unit itu berada di Deputi Pencegahan KPK.

Rekomendasi BPK untuk perbaikan Perkom 7/2020 itu kata Ipi antara lain, Perkom menyebutkan tugas dan fungsi Direktorat Labuksi membuat aplikasi terkait pengelolaan aset, barang bukti dan eksekusi.

Ini merupakan tugas pada Direktorat Pengelolaan Data dan Informasi atau sekarang bernama Direktorat Manajemen Informasi.

Selanjutnya, pada Perkom tersebut menurut BPK, tidak menyebutkan secara eksplisit fungsi pencegahan pada Kedeputian Korsup. Sehingga dikhawatirkan akan membuat pelaksanaan tugas Korsupgah tidak efektif.

"KPK menghormati hasil audit BPK dan telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan Perkom 7/2020 saat ini sedang berjalan, sebagaimana telah diputuskan dalam rapat evaluasi atas audit kinerja pada April 2021," terang Ipi.

Rekomendasi lain tentang Korsupgah kata Ipi, yaitu BPK menilai bahwa Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah untuk mengukur kemajuan pembangunan tata kelola pemerintahan daerah untuk pencegahan korupsi dalam delapan elemen, sangat efektif dan strategis.

Bahkan direkomendasikan untuk memperkuat regulasi terkait MCP dalam bentuk Perpres atau aturan lainnya, sehingga kemudian dapat dikelola bersama-sama dengan kementerian/lembaga dan instansi lainnya.

Rekomendasi berikutnya adalah, terkait dengan kelemahan MCP berdasarkan pengamatan BPK di lapangan.

BPK merekomendasikan perbaikan MCP berupa, penguatan dukungan sarana dan prasarana di pemda, revisi indikator penilaian agar lebih tajam dan realistis dan pelibatan kementerian/lembaga/pemda sebagai stakeholder, serta penerapan pedoman monitoring pencegahan korupsi pada tata kelola pemda.

Atas rekomendasi tersebut sambung Ipi, KPK telah menindaklanjutinya, yaitu dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Korsup dengan Deputi Bidang Akuntan Negara dan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP. Antara lain untuk pengelolaan MCP melalui perwakilan BPKP di 34 provinsi.

Kemudian, KPK saat ini juga sedang memproses pengelolaan 8 elemen MCP bersama enam unit eselon 1 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dua unit eselon 1 BPKP dan 34 Kantor Perwakilan BPKP.

"Permintaan KPK agar BPK mengaudit pencegahan yang dilakukan oleh KPK juga didasarkan pada tujuan untuk terus meningkatkan kinerja di bidang pencegahan. Sehingga, menurut kami kurang tepat jika menyimpulkan efektivitas upaya pencegahan KPK hanya dengan sampel dari unit Korsupgah," tutur Ipi.

"Sesuai amanah UU, KPK akan terus mengintensifkan pelaksanaan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring baik di tingkat pusat maupun daerah dengan melibatkan segenap mitra pemangku kepentingan," sambung Ipi menutup.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA