Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apabila Terbukti Bohong Sakit, Tersangka Dirut PT Thosida Akan Langsung Ditahan Kejati Sultra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 10 Juli 2021, 13:38 WIB
Apabila Terbukti Bohong Sakit, Tersangka Dirut PT Thosida Akan Langsung Ditahan Kejati Sultra
Tersangka Dirut PT Thosida Indonesia, La Ode Sinarwan/Net
rmol news logo Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) akan menindaklanjuti tersangka Dirut PT Thosida Indonesia, La Ode Sinarwan.

Pihak Kejati Sultra akan mengecek kebenaran kabar sakit La Ode Sarnawan. Pasalnya, yang bersangkutan sempat manggkir dari panggilan penyidik Kejati.

"Agar tersangka kooperatif tidak menyulitkan penyidikan perkara," kata Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin, dalam keterangan tertulis (10/7).

Kajati juga mengatakan, apabila tersangka telah berbohong dan tidak transparan terkait kondisinya yang disebut sakit, maka pihaknya akan menahan tersangka dan para pihak yang melindungi tersangka akan diproses hukum.

"Ya masih proses soal penahanan tersangka, kami akan bertindak tegas terhadap tersangka," ujar Kajati Sultra.

Kejati Sultra sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan IUPPKH dan perpanjangan RKAB PT. Thosida Indonesia, Kamis (17/6).

"Dua orang dari Dinas ESDM Provinsi Sultra dan dua orang dari PT. Thosida, salah satunya adalah manager dan sudah dilakukan penahanan di Rutan kelas II Kendari, untuk 20 hari ke depan," kata Kajati Sultra, Sarjono Turin, Senin lalu (21/6).

Kajati Sultra yang merupakan mantan jaksa KPK itu membeberkan bahwa tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain, tergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan tim pemeriksa.

Selain itu, pihaknya juga berusaha untuk menyelamatkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang diambil oleh koruptor.

Lebih jauh, pria yang dikenal tegas dan ramah ini mengungkapkan, kasus PT Thosida bukti keseriusan Kejati Sultra menindak pelaku tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Selain itu, dia menegaskan kasus tersebut akan memberi efek jera kepada masyarakat agar taat hukum dalam melakukan kegiatan penambangan di Provinsi Sultra.

Kajati Sultra menyebutkan, akibat aktivitas PT Toshida Indonesia diketahui dilakukan sejak tahun 2010 sampai 2020, dan diduga untuk kerugian negara yang valid masih dalam perhitungan oleh BPKP Kendari, sedangkan hasil perhitungan sementara oleh tim Ppenyidik sekitar Rp. 220 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA