Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Periksa Sekda KBB Asep Sodikin, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Untuk Keperluan Aa Umbara Sutisna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 09 Juli 2021, 12:59 WIB
Periksa Sekda KBB Asep Sodikin, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Untuk Keperluan Aa Umbara Sutisna
Dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Aa Umbara Sutisna ketika masih menjabat Bupati Bandung Barat terus didalami KPK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang dari berbagai pihak yang digunakan untuk keperluan Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna (AUM).

Itu merupakan salah satu materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada tiga orang saksi yang hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa di Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis kemarin (8/7).

Tiga orang saksi yang hadir adalah Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin; Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash-Shiddiq KBB, KH. Agus Saefur Romdoni; dan Staf Honorer Dinas Kesehatan KBB, Aji Rusmana.

"Kepada para saksi yang hadir dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak untuk keperluan tersangka AUM," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, kepada wartawan, Jumat (9/7).

Sementara itu, enam orang lainnya yang juga dipanggil sebagai saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi atau mangkir.

Keenam orang tersebut adalah Fauzan Azzima, Chandra Kusuma, dan Aan Sopian Gentiana selaku PNS. Lalu Ketua Badan Amil Zakat KBB, KH Hilman Farid; Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Inspektorat Daerah KBB atau Kabid Bina Marga 2017-2019, Moch Ridwan Evi; dan Rini Rahmawati selaku swasta.

"KPK tetap mengimbau agar para saksi yang telah dipanggil secara patut menurut hukum untuk memenuhi panggilan penyidik. Dalam waktu dekat panggilan akan dikirimkan kembali," pungkas Ipi.

Dalam sepekan ini, penyidik KPK terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Aa Umbara. Gratifikasi ini diduga diterima Aa Umbara dari pihak-pihak lain serta dari berbagai instansi di KBB.

Aa Umbara diduga menerima gratifikasi dari berbagai Dinas di Pemerintahan KBB dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di KBB sekitar Rp 1 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka. Yakni Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa (AW) yang ditahan pada 9 April 2021; serta M. Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) yang lebih dulu ditahan pada 1 April 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA