Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Telah Periksa 60 Saksi, KPK Masih Terus Dalami Kasus Suap Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 09 Juli 2021, 09:59 WIB
Telah Periksa 60 Saksi, KPK Masih Terus Dalami Kasus Suap Pajak
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 60 saksi dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, memastikan penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan para tersangka.

"Hingga saat ini sekurangnya 60 saksi telah diperiksa dalam perkara ini," ujar Ipi kepada wartawan, Jumat (9/7).

KPK, kata Ipi, juga masih berfokus untuk merampungkan berkas perkara para tersangka dalam perkara ini.

"Pada Kamis (1/7) untuk kebutuhan pemberkasan, tim penyidik berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah memperpanjang masa penahanan Tersangka APA (Angin Prayitno Aji) untuk 30 hari, terhitung mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," pungkas Ipi.

Dalam perkara ini, KPK baru resmi menahan seorang tersangka, yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP pada 4 Mei lalu.

Sementara itu, lima tersangka lainnya hingga saat ini tak kunjung ditahan. Beberapa tersangka yang dipanggil pun kerap kali mangkir saat dipanggil penyidik.

Kelima tersangka yang belum ditahan adalah Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP; Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak.

Selanjutnya, Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak; Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak.

Dalam konstruksi perkara, Angin bersama-sama dengan tersangka Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak. Yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak tersebut, Angin bersama Dadan diduga telah menerima sejumlah uang. Pada Januari-Februari 2018, menerima uang sebesar Rp 15 miliar yang diserahkan oleh tersangka Ryan dan tersangka Aulia Imran sebagai perwakilan PT GMP.

Pada pertengahan 2018, sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh tersangka Veronika sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

Selanjutnya, pada kurun waktu Juli-September 2019, menerima 3 juta dolar Singapura yang diserahkan oleh tersangka Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama, yang merupakan anak usaha dari Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA