Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Perkara Rampung, Bupati Nganjuk Segera Diseret Ke Meja Hijau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 08 Juli 2021, 11:34 WIB
Berkas Perkara Rampung, Bupati Nganjuk Segera Diseret Ke Meja Hijau
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama enam tersangka lain saat dipamerkan Bareskrim Polri usai penangkapan/Ist
rmol news logo Setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya, lengkap atau P-21. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri langsung melakukan pelimpahan tahap II yakni penyerahan barang bukti berikut tersangka untuk diserahkan kepada Jaksa.

Mereka langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk guna diseret ke meja hijau untuk menjalani persidangan dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

"Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/7).

Argo menjelaskan, dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 orang saksi ditambah tiga saksi ahli. Tidak hanya itu, sambung Argo, penyidik juga telah menggeledah sekaligus melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.

"Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," ujar Argo.

Dalam kasus ini, selain Bupati Nganjuk, enam tersangka lainnya ialah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau  Pasal 12B UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU 20/2021 Tentang Perubahan UU 31/1999 Tentang Korupsi Jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangka tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA