Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Kasasi Vonis Pinangki, Kejagung Coreng Kampanye Pemberantasan Korupsi Presiden Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 08 Juli 2021, 10:30 WIB
Tidak Kasasi Vonis Pinangki, Kejagung Coreng Kampanye Pemberantasan Korupsi Presiden Jokowi
Jaksa Pinangki Sirna Malasari/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung sudah memutuskan tidak mengajukan kasasi atas vonis ringan Pinangki Sirna Malasari. Keputusan tersebut membuktikan bahwa korps Adhyaksa diduga melindungi eks jaksa tersebut.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar mengatakan, keputusan Kejagung khususnya Jaksa Agung, ST Burhanuddin tersebut jelas mencoreng kampanye pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Joko Widodo.

"Tindakan tidak kasasi itu memang tidak mengherankan karena Kejaksaan pasti berdalih bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Namun tanpa disadari, keputusan kejaksaan itu sudah mengagalkan komitmen Presiden Jokowi memberantas korupsi. Karena memang sejak awal institusi Kejagung terlihat nyata sangat melindungi Pinangki, dan menurut saya mereka sangat tidak tahu malu," ujar Haris, Kamis (8/7).

Menurutnya, Pinangki adalah wajah buruk institusi dan penegakan hukum di Indonesia. Bahkan dia menduga pembakaran gedung Kejagung merupakan sedikit cerita dari institusi tersebut untuk mengelabui publik dengan mengatasnamakan penegakan hukum.

"Kondisi ini menyedihkan. Menambah deret panjang cerita ketidakberesan lembaga penegak hukum di negeri ini. Alhasil Jaksa Agung ST Burhanuddin semakin tidak populis di mata masyarakat," kata Haris.

Senada, Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah bersikukuh mempertahankan vonis ringan eks jaksa Pinangki.

"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat dihubingi terpisah.

Dia mengatakan, penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan mestinya diganjar hukuman maksimal. Namun jaksa tidak kasasi atas vonis Pinangki yang hanya 4 tahun penjara.

Bagi ICW, seluruh proses penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata. "Betapa tidak, begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung," lanjut Kurnia.

Menurutnya, salah satu hal yang terkesan enggan dibongkar Kejagung yaitu terkait dengan dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko Tjandra.

"Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK telah melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan ini," ucap Kurnia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA