Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Sekda Hingga Ketua Bazda Untuk Tersangka Bupati Bandung Barat Aa Umbara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 08 Juli 2021, 09:48 WIB
KPK Panggil Sekda Hingga Ketua Bazda Untuk Tersangka Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Bupati (nonaktif) Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hari ini, Kamis (8/7), penyidik memanggil sembilan orang sebagai saksi untuk tersangka Aa Umbara Sutisna (AUM) selaku Bupati Bandung Barat.

Sembilan orang saksi itu yaitu, Asep Sodikin selaku Sekretaris Daerah (Sekda) KBB; A. Fauza Azzima selaku PNS; KH. Agus Saefur Romdoni selaku Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash-Shiddiq KBB; Aji Rusmana selaku staf honorer Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB.

Selanjutnya, Chandra Kusuma selaku PNS; Aan Sopian Gentiana selaku PNS; KH. Hilman Farid selaku Ketua Badan Amil Zakat KBB; Moch. Ridwan Evi selaku Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Inspektorat Daerah KBB atau Kabid Bina Marga periode 2017-2019; dan Rini Rahmawati selaku swasta.

"Bertempat di Kantor Pemkab Bandung Barat, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka AUM dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis (8/7).

Dalam sepekan ini, penyidik KPK tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Aa Umbara. Penerimaan gratifikasi diduga diterima dari pihak-pihak lain serta dari berbagai instansi di KBB.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka. Yakni, Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa (AW) yang ditahan pada 9 April 2021, serta M. Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) yang ditahan pada 1 April.

Aa Umbara diduga melakukan pertemuan khusus dengan Totoh yang membahas keinginan dan kesanggupan Totoh untuk menjadi salah satu penyedia paket bansos sembako pada Dinsos KBB dengan kesepakatan pemberian fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.

Atas keinginan Totoh itu, Aa Umbara selanjutnya memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) Sosial KBB dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia paket sembako.

Kemudian pada Mei 2020, Andri selaku anak Aa Umbara juga meminta untuk dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19.

Kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah KBB dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan dua jenis paket. Yaitu, bansos jaring pengaman sosial (JPS) dan bansos terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi senilai Rp 52,1 miliar.

Untuk Andri, mendapat paket pekerjaan bansos PJS dan bansos PSBB senilai Rp 36 miliar dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (JS).

Sedangkan Totoh, mendapat paket pekerjaan bansos JPS dan bansos PSBB senilai Rp 15,8 miliar dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL.

Dari kegiatan pengadaan yang dikerjakan oleh Totoh tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat KBB.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai Dinas di Pemerintahan KBB dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di KBB sejumlah sekitar Rp 1 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA