Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa Silang Bekas Anggota DPRD Provinsi Jambi Dalam Perkara Uang "Ketok Palu"

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 07 Juli 2021, 19:54 WIB
KPK Periksa Silang Bekas Anggota DPRD Provinsi Jambi Dalam Perkara Uang "Ketok Palu"
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati /Net
rmol news logo Para tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 diperiksa silang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (7/7), adalah untuk mengetahui besaran uang suap yang diterima oleh para tersangka.

Para tersangka yang diperiksa itu yaitu, Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA). Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

"Keempatnya diperiksa untuk saling menjadi saksi. Tim Penyidik mendalami antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh para saksi dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu (7/7).

Seperti diketahui, keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018 yang sebelumnya menjerat Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Oktober 2020 dan baru resmi ditahan pada Kamis (17/6).

Dalam konstruksi perkara, para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.

Selain itu, para unsur pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi juga diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta atau Rp 200 juta.

Khusus para tersangka yang duduk di Komisi III tersebut, diduga telah menerima sejumlah uang.

Fahrurrozi diduga menerima sejumlah Rp 375 juta, Arrakhmat Eka Putra menerima sejumlah Rp 275 juta, Wiwid Iswhara menerima sejumlah Rp 275 juta, dan Zainul Arfan menerima sejumlah Rp 375 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA