"Saksi diperiksa untuk tersangka KEFC (pemilik PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain). Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak oleh tersangka KEFC," ujar Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Rabu (7/7).
Dalam perkara ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2020. Mereka adalah Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo tahun 2008-September 2016, dan Kiagus Emil Fahmy Cornain.
Tersangka Kiagus telah ditahan pada Kamis (20/5). Sedangkan tersangka Solihah ditahan sejak Selasa (25/5).
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka Budi Tjahjono selaku Dirut PT Jasindo periode 2011-2016 yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Budi Tjahjono dibantu Kiagus melobi beberapa pejabat di BP Migas agar Jasindo menjadi
leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2009-2012.
Atas bantuan Kiagus, Budi memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan (ITK), anak buah Kiagus.
Alhasil, terjadi pembayaran komisi agen dari Jasindo kepada Iman hingga Rp 7,3 miliar. Padahal, terpilihnya Jasindo sebagai
leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP Migas melalui
beauty contest, tidak menggunakan agen.
Dari uang Rp 7,3 miliar tersebut, Kiagus menyerahkan kepada Budi Tjahjono sebanyak Rp 6 miliar, sisa Rp 1,3 miliar untuk kepentingan Kiagus.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: