Inilah yang didalami KPK saat memeriksa dua orang tersangka dugaan suap dalam penanganan perkara Walikota Tanjung Balai di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/7).
Kedua tersangka yang diperiksa adalah Robin dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.
"Penyidik masih terus mendalami antara lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang dari pihak-pihak terkait lainnya, selain dari Walikota Tanjung Balai M. Syahrial," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, kepada wartawan, Rabu siang (7/7).
Dalam perkara ini, Syahrial telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan pada 30 Juni lalu.
Syahrial dijerat dengan dakwaan Kesatu Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atau dakwaan Ketiga Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Syahrial sendiri resmi ditahan oleh penyidik KPK pada 24 April 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April bersama dengan dua orang tersangka lainnya, Robin dan Maskur.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: