Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Hanya Dari Syahrial, Robin Juga Diduga Terima Uang Dari Pihak Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 07 Juli 2021, 12:18 WIB
Tak Hanya Dari Syahrial, Robin Juga Diduga Terima Uang Dari Pihak Lain
Stepanus Robin Pattuju (rompi oranye) diduga menerima aliran uang selain dari mantan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial/net
rmol news logo Bukan hanya terima uang dari Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial, bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP) juga diduga menerima uang dari pihak lainnya.

Inilah yang didalami KPK saat memeriksa dua orang tersangka dugaan suap dalam penanganan perkara Walikota Tanjung Balai di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/7).

Kedua tersangka yang diperiksa adalah Robin dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

"Penyidik masih terus mendalami antara lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang dari pihak-pihak terkait lainnya, selain dari Walikota Tanjung Balai M. Syahrial," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, kepada wartawan, Rabu siang (7/7).

Dalam perkara ini, Syahrial telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan pada 30 Juni lalu.

Syahrial dijerat dengan dakwaan Kesatu Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Ketiga Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Syahrial sendiri resmi ditahan oleh penyidik KPK pada 24 April 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April bersama dengan dua orang tersangka lainnya, Robin dan Maskur. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA