"Hari ini bertempat di Kantor Pemkab Bandung Barat, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna) dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati, kepada wartawan, Rabu pagi (7/7).
Sepuluh orang yang dipanggil sebagai saksi itu adalah Aah Wastiah dan Ade Sudiana selaku PNS; Heri Partomo selaku Kadis Pariwisata KBB; Seftriani Mustofa selaku ibu rumah tangga; Tugihadi selaku pedagang.
Selanjutnya, Sri Dustirawati selaku Kepala Dinaos; Lukmanul Hakim selaku PNS; Syamsul Efendi selaku Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KBB.
Kemudian, Wewen Surwenda selaku Kabid Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah KBB; dan Rustiyana selaku Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan KBB.
Penyidik juga mulai mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Aa Umbara saat menjabat sebagai Bupati Bandung Barat. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa saksi-saksi para Selasa (6/7).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka. Yakni Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa (AW) yang ditahan pada Jumat (9/4). Serta M. Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) yang ditahan pada Kamis (1/4).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: