Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Lalai Kendalikan Limbah TTM Chevron, LPPHI Daftarkan Gugatan Ke PN Pekanbaru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 06 Juli 2021, 14:39 WIB
Pemerintah Lalai Kendalikan Limbah TTM Chevron, LPPHI Daftarkan Gugatan Ke PN Pekanbaru
Surat Gugatan LPPHI terkait limbah TTM PT Chevron Pasific Indonesia/Repro
rmol news logo Kerja keras dilakukan Tim Hukum Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) untuk bisa menyelesaikan draf gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan pihak terkait.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Alhamdulilllah setelah perjuangan panjang proses revisi final hari Minggu (4/7) sampai dengan pukul empat pagi dan dilanjutkan hingga Senin (5/7) pukul 02.00 WIB, Tim Hukum Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia akhirnya berhasil menyelesaikan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT CPI dan pihak terkait," terang penasihat LPPHI, Yusri Usman, Senin (5/7).

"Saat ini sedang proses penyelesaian administrasi untuk bisa didaftarkan hari ini di PN Pekanbaru," tambahnya.

Yusri pun mengucapkan terimaksih kepada semua pihak yang telah membantu, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan memberikan informasi berharga.

Ia juga menegaskan, negara harus hadir untuk memberikan keadilan bagi warga masyarakat yang selama ini menjadi korban limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) akibat operasi PT CPI di Blok Rokan yang dikendalikan oleh SKK Migas dan KLHK dari sisi lingkungan hidup.

Karena itu, setelah didaftarkan oleh tim hukum LPPHI dengan register Perkara Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr tanggal 6 Juli 2021, diharapkan Ketua PN Pekanbaru dapat segera menunjuk majelis hakim untuk dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Riau.

"Jika Pemerintah Cq SKK Migas dan KLHK serta Pemda Riau taat asas dan bekerja benar sesuai peraturan perundang undang, maka dapat saya pastikan tidak mungkin ada 297 warga masyarakat dan ternyata masih banyak lagi yang lahannya kena limbah, tetapi belum dilaporkan kepada PT CPI dan DLHK Provinsi Riau," paparnya.

"Fakta dan buktinya dari berita acara pada tanggal 10 Juni 2021 di DLHK Provinsi Riau antara PT CPI dan SKK Migas perwakilan Sumbagut, menyatakan bahwa PT CPI telah menyerahkan semua kewajibannya kepada SKK Migas sesuai HoA tanggal 28 September 2020 antara SKK Migas dengan PT CPI," lanjut Yusri.

Yusri juga mengungkapkan adanya dukungan dari Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Sahril Abu Bakar, yang menambah semangat perjuangan kawan-kawan LPPHI dan Tim Hukum LPPHI serta bisa menggugah nurani majelis hakim untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya.

"Ketua LAMR Datuk Sahril Abu Bakar, mengapresiasi gugatan LPPHI. Beliau mengatakan, maju terus untuk keselamatan negeri, LAMR pasti mendukung karena yang paling teraniaya adalah masyarakat adat," tegas Yusri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA