Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Tanah Munjul, PT Adonara Diduga Tawarkan Sarana Jaya Tanah Berstatus Abu-abu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 05 Juli 2021, 19:48 WIB
Kasus Tanah Munjul, PT Adonara Diduga Tawarkan Sarana Jaya Tanah Berstatus Abu-abu
Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang diduga melibatkan PT Adonara Propertindo (AP).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kali ini, KPK mendalami soal penawaran tanah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya dari PT Adonara saat memeriksa tersangka Dirut PT Adonara, Tommy Andrian (TA). Belakangan diketahui, tanah yang ditawarkan ternyata belum dimiliki PT Adonara.

"Tim penyidik masih mendalami dugaan peran PT AP yang telah lebih dulu menyiapkan tanah namun belum sepenuhnya menjadi milik PT AP untuk ditawarkan pada Perumda Sarana Jaya terkait pengadaan tanah di wilayah Munjul," ujar Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Senin (5/7).

Sebelumnya, penyidik juga telah mendalami dan membidik pihak-pihak di PT AP yang diduga mengetahui proses pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.

Hal itu juga didalami saat memeriksa Tommy untuk tersangka Yoory Corneles selaku Dirut Perumda Pembangunan Sara Jaya Provinsi DKI Jakarta dkk. Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (29/6).

KPK sendiri telah memeriksa Yoory sebagai saksi untuk tersangka Tommy Adrian dkk pada Rabu (30/6). Tommy dikonfirmasi terkait dengan kedekatan antara Yoory dengan pihak-pihak tertentu di PT AP.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Yoory Corneles; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT AP; Tommy Adrian (TA); dan korporasi PT AP.

Dalam konstruksi perkara, Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang merupakan BUMD Provinsi DKI Jakarta di bidang properti tanah dan bangunan bekerja sama dengan PT AP.

Pada 8 April 2019, disepakati penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli, yaitu Yoory dengan pihak penjual, yaitu Anja.

Selanjutnya masih di waktu yang sama, Yoory langsung melakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Adapun, untuk pelaksanaan pengadaan tanah Munjul diduga melawan hukum. Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, hingga tidak dilakukannya kajian appraisal atau penilaian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA