Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Bumiputera, Arteria Dahlan Persoalkan Urgensi Penahanan Nurhasanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 04 Juli 2021, 16:41 WIB
Kasus Bumiputera, Arteria Dahlan Persoalkan Urgensi Penahanan Nurhasanah
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan/Ist
rmol news logo Penahanan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah oleh Kejaksaan Agung dipertanyakan.

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengaku prihatin dengan penahanan Nurhasanah yang sebelumnya dilakukan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diserahkan kepada Kejagung.

"Padahal, penyelesaian Bumiputera ini bisa dilakukan dengan cara-cara yang lebih beradab, etis, dan humanis melalui dialektika kebangsaan," ujar Arteria kepada wartawan, Minggu (4/7).

Ia menjabarkan, setidaknya ada tiga syarat subyektif untuk dilakukan penahanan, yakni potensi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kejagung pun harus bisa meyakinkan publik seberapa pentingnya penahanan Nurhasanah.

"Kejagung harus bisa membuktikan bahwa Nurhasanah berniat atau berpotensi melakukan salah satu dari ketiga hal itu. Apalagi ini ancaman hukumannya kan tidak sampai 5 tahun," tambahnya.

Bila Kejagung tak bisa membuktikannya, politisi PDIP ini pun akan meminta kasus tersebut dievaluasi dan langsung disupervisi oleh KPK atau Komisi III DPR RI. "Bahkan saya akan membuat tim pemantau independen," tegasnya.

Arteria menegaskan, dirinya tidak menghalangi penegakan hukum terkait kasus Bumiputera ini. Tapi ia hanya menolak penahanan Nurhasanah.

"Yang saya keberatan, beliau ditahan karena mungkin pesanan, ada salah satu Jaksa Agung Muda yang ngotot menahan," tegasnya.

Arteria juga 'menyentil' Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) perihal angka kerugian Bumiputera yang disebut Rp 27 triliun. Menurut Jamdatun, kerugian itu disebabkan oleh Nurhasanah.

"Apa iya itu kerugian negara yang dibuat oleh Nurhasanah. Jamdatun jangan bikin heboh republik ini, jangan cari sensasi," tandasnya.

Pada Maret 2021, Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK telah menetapkan Ketua BPA AJB Bumiputera periode 2018-2020 Nurhasanah sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK.

Adapun perintah tertulis OJK itu terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA