Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Petinggi Sarana Jaya Digali Soal Proses Pembahasan Pengadaan Tanah Munjul

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 02 Juli 2021, 20:43 WIB
Bekas Petinggi Sarana Jaya Digali Soal Proses Pembahasan Pengadaan Tanah Munjul
Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembahasan pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur di internal Perumda Sarana Jaya.

Hal tersebut merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020, Slamet Riyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (2/7).

"Yang bersangkutan didalami terkait proses pembahasan internal di lingkup Perumda Sarana Jaya dalam pengadaan tanah di Munjul tahun 2019," ujar Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Jumat malam (2/7).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Yoory Corneles (YRC) selaku Dirut Perumda Pembangunan Sara Jaya Provinsi DKI Jakarta; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; dan Korporasi PT AP.

Dalam konstruksi perkara, Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang masuk BUMD Provinsi Jakarta di bidang properti tanah dan bangunan bekerja sama dengan salah satu perusahaan pengadaan tanah yakni PT AP.

Pada 8 April 2019, disepakati penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual yaitu Anja.

Selanjutnya masih di waktu yang sama, Yoory langsung melakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar Rp 43,5 miliar.

Untuk pengadaan tanah di Munjul tersebut, PDPSJ diduga dilakukan dengan melawan hukum. Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA