Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Digugat Terkait Penyitaan Tanah Dan Bangunan Di Sukoharjo Dan Sleman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 02 Juli 2021, 17:36 WIB
Kejagung Digugat Terkait Penyitaan Tanah Dan Bangunan Di Sukoharjo Dan Sleman
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti yang menangani gugatan terkait penyitaan tanah dan bangunan di Sukoharjo dan Sleman/Ist
rmol news logo Kejaksaan Agung digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait beberapa penyitaan yang dilakukan terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Gugatan dilakukan karena aset yang disita diduga tidak ada kaitan dengan kasus.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sidang gugatan praperadilan digelar PN Jakarta Selatan dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan didampingi panitera M. Hoesna, Jumat (2/7). Setelah mengetok palu tanda sidang dibuka, hakim kemudian menunda sidang karena Kejagung sebagai pihak Termohon tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan pada 12 Juni 2021.

Dalam gugatan praperadilan yang terdaftar dengan Nomor 66/ Pid.Prap/2021/PN.Jkt.Sel pada 14 Juni 2021, kuasa hukum Pemohon, Fajar Gora mengatakan, hakim sempat bertanya apakah Pemohon menjadi terdakwa dalam kasus Jiwasraya atau Asabri.

"Tidak (tersangkut perkara), makanya kami menggunggat penyitaan tersebut," ujar Fajar Gora dalam persidangan, yang juga dia sampaikan usai persidangan kepada wartawan.

Dijelaskan Fajar Gora, aset-aset milik kliennya yang disita berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, dan Selema, Daerah Istimewa Yogyakarta. Terkait penyitaan aset tersebut, aset yang disita adalah satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1286 seluas 462 meter persegi yang tertelak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dengan pemegang hak atas nama PT Graha Solo Dlopo.

"Di situ berdiri Hotel Brothers Inn. Ikut juga disita lima sertifikat lain di lokasi yang sama," kata Fajar Gora.

Adapun lima sertifikat itu adalah satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1287 seluas 176 meter persegi, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1294 seluas 90 meter persegi, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1296 seluas 90 meter persegi, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1297 seluas 108 meter persegi, dan satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1298 seluas 144 meter persegi yang kesemuanya atas nama PT Graha Solo Dlopo.

Selain itu, yang turut disita adalah satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 8893, seluas 488 meter persegi yang  terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro.

Gora menyebut bahwa penyidik Kejagung telah menyalahgunakan wewenang dalam penyitaan aset-aset milik kliennya, Jimmy Tjokrosaputro berupa tanah dan bangunan hotel di Sukoharjo dan Yogyakarta tersebut.

"Di bidang tanah tempat berdiri hotel itu tidak terkait Benny Tjokrosaputro, juga tidak ada bukti kedua hotel itu digunakan untuk kejahatan perkara Asabri dan juga bukan hasil dugaan kejahatan terkait perkara Asabri yang saat ini disidik kejaksaan. Sebab kepemilikan Jimmy terhadap dua objek sitaan kejaksaan itu sudah di tangan Jimmy jauh sebelum terjadinya peristiwa pidana perkara Asabri," tegas dia.

Menurut Gora, penyidik memang berwenang melakukan penyitaan dalam kegiatan penyidikan, namun tetap harus mengikuti rambu-rambu hukum yang diatur dalam Pasal 38, 39, 40, 41, 75, 128 dan 129 KUHAP.

"Ada kewajiban penyidik untuk memverifikasi aset sebelum dilakukan penyitaan. Apabila tidak ada kaitannya dengan perkara pidana yang disangkakan, maka akan dikembalikan kepada pemilik sahnya," paparnya.

Selain itu, sambung Gora, dalam melakukan penyitaan seharusnya penyidik mengikuti Peraturan Jaksa Agung yang mengharuskan penyidik ketika melakukan penyitaan melakukan dokumentasi melalui kamera video dan kemudian membuat berita acara penyitaan.

"Dalam penyitaan kedua hotel itu penyidik tidak melakukan perekaman video dan tidak membuat berita acara penyitaan. Ini termasuk penyalahgunaan wewenang atau abuse of power," ucapnya.

Terkait perkara ini, selain kuasa hukum Jimmy Tjokrosaputro sebagai pemohon III, Fajar Gora juga sekaligus kuasa hukum Kari Manyaru selaku Pemohon I dan Fransisco Budi Handoko, Pemohon II, selaku Direktur PT Graha Yogya Babarsari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA