Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa Eks Petinggi Sarana Jaya Di Kasus Tanah Munjul

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 02 Juli 2021, 16:00 WIB
KPK Periksa Eks Petinggi Sarana Jaya Di Kasus Tanah Munjul
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam perkara pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (2/7).

Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, saksi yang dipanggil dan masih berlangsung diperiksa itu adalah, Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020, Slamet Riyanto.

"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles) dkk, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," ujar Ipi kepada wartawan, Jumat sore (2/7).

Saksi Slamet sudah diperiksa sejak pukul 10.30 WIB. Hingga saat ini, Slamet masih menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara ini, Yoory telah ditahan pada Kamis (27/5). Yoory ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2021 bersama empat orang lainnya, yaitu, Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP dan Korporasi PT AP.

Dalam konstruksi perkara, Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta di bidang properti tanah dan bangunan bekerja sama dengan salah satu perusahaan pengadaan tanah yakni PT AP.

Pada 8 April 2019, disepakati dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual yaitu Anja.

Selanjutnya masih di waktu yang sama, Yoory langsung melakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Adapun, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur tersebut, PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum. Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal.

Tak hanya itu saja, transaksi jual beli itu tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. Proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA