Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Belum Lengkap, Angin Prayitno Tetap Mendekam Di Rutan KPK Hingga Bulan Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 02 Juli 2021, 15:54 WIB
Berkas Belum Lengkap, Angin Prayitno Tetap Mendekam Di Rutan KPK Hingga Bulan Depan
Tersangka perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (AP)/RMOL
rmol news logo Massa penahanan terhadap tersangka perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017, diperpanjang.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (AP), yang merupakan salah seorang tersangka dalam kasus tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, perpanjangan penahanan untuk Angin berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penetapan oleh Pengadilan Tipikor bertujuan untuk melengkapi pemberkasan perkara pajak tersebut.

"(Diperpanjang) untuk 30 hari ke depan terhitung 3 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Ipi kepada wartawan, Jumat (2/7).

Angin ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 di DJP, Kemenkeu, bersama lima orang lainnya pada Februari 2021.

Kelima orang lainnya itu adalah, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP; Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak; Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak.

Angin bersama-sama dengan tersangka Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Pemeriksaan perpajakan juga diduga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak. Yaitu, PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) yang merupakan anak usaha dari Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak tersebut, Angin bersama Dadan diduga telah menerima sejumlah uang.

Pada Januari-Februari 2018, menerima uang sebesar Rp 15 miliar yang diserahkan oleh tersangka Ryan dan tersangka Aulia Imran sebagai perwakilan PT GMP.

Pada pertengahan 2018, sebesar 500 ribu dollar Singapura yang diserahkan oleh tersangka Veronika sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

Kurun waktu Juli-September 2019 sebesar 3 juta dollar Singapura diserahkan oleh tersangka Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA