“Biarkan proses hukum berjalan, rektorat tidak boleh ikut campur,†kata Direktur Eksekutif Kajian Politik Adib Miftahul kepada wartawan, Kamis (1/7).
Dugaan intervensi pihak Universitas ini terlihat saat mengeliminasi kewenangan dan tanggung jawab korban sebagai Dosen dan pelaksana harian Klinik Cakrabuana, (klinik tersebut di bawah naungan FK UGJ) saat menempuh jalur hukum.
Bahkan, belakangan terungkap, pihak rektorat menghubungi Bupati Cirebon H Imron agar turut membantu korban sebagai penjamin agar tak ditahan di Rumah Tahanan alias Rutan.
“Dari sini saja kita bertanya-tanya, kenapa yang justru dibela pelaku, ini ada apa?†tanya Adib.
Sementara itu, korban dr Herry Nurhendriyana menuturkan, ketika membawa kasus penganiayaannya ke jalur hukum mendapat tekanan mulai dari Ketua Yayasan UGJ hingga rektorat, dengan berbagai ancaman ia diminta untuk mencabut laporan polisi.
“Saya diberitahu oleh beberapa karyawan Fakultas Kedokteran bahwa jadwal mengajar saya telah di ganti oleh dosen lain, serta jadwal skill lab dan status pembimbing skripsi mahasiswa saya di cabut dan dialihkan kepada dosen lain tanpa alasan yang jelas oleh dekan,†ungkap Herry.
Adapun kasus ini bermula dari kecurigaan dr Herry setelah dirinya mengungkap adanya kejanggalan pada adminitrasi klinik dan apotek Cakrabuana. Tanda tangannya di scan tanpa izin untuk keperluan administrasi dan kuitansi Klinik dan Apotek Cakrabuana.
Tidak hanya itu, Herry mendapatkan informasi dari karyawan salah satu apotek Cakrabuana bahwa telah ada pembelian alat rapid test tanpa sepengetahuanya. Pembelian alat tersebut dibeli klinik dari pelaku Donny dengan harga lebih tinggi dari harga pasaran pada umumnya.
"Saudara Donny menjual rapid antigen kepada klinik dan apotek Cakrabuana tanpa sepengetahuan saya dengan harga yaitu sebesar Rp. 2.900.000 perbuah, dimana harga tersebut lebih tinggi dari harga yang ditawarkan oleh agen lain yaitu sebesar Rp. 1.700.000," beber Herry.
Melihat kejanggalan itu, Herry kemudian memutuskan agar klinik dan apotek tidak lagi membeli peralatan rapid antigen kepads Donny.
"Saya merasakan setiap berbincang dengan saya, Donny menunjukan sikap tidak suka, dengan raut wajahnya," pungkas Herry.
Akibat penganiayaan ini, Herry membuat laporan kepolisian dan sudah diproses hingga pelaku Donny mendekam di Rutan Lapas Kota Cirebon. Namun, saat persidangan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon Hakim Ketua Ahmad Rifai memutuskan pelaku menjadi tahanan kota setelah adanya jaminan dari Walikota Cirebon H Nashrudin Azis SH dan Bupati Cirebon H Imron Rosyadi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.