Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Covid-19 Kian Mengganas, Kemenkumham Perpanjang Asimilasi Di Rumah Bagi Narapidana Dan Anak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 01 Juli 2021, 11:42 WIB
Covid-19 Kian Mengganas, Kemenkumham Perpanjang Asimilasi Di Rumah Bagi Narapidana Dan Anak
Gedung Kemenkumham RI/Net
rmol news logo Kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak diperpanjang oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Perpanjangan kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) 24/2021 sebagai perubahan atas Permenkumham 32/2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan, perpanjangan tersebut bersifat mendesak karena ancaman potensi penularan Covid-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Perubahan aturan ini harus segera dilakukan sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA. Evaluasi terus kami lakukan sejak awal pandemi berlangsung di 2020, sehingga dilakukanlah perubahan-perubahan ini," ujar Reynhard melalui keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/7).

Perubahan Permenkumham itu, lanjut Reynhard, tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan asimilasi di rumah. Namun juga terkait dengan perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi di rumah.

Adapun perubahan dilakukan pada Pasal 11 Ayat (3) huruf d terkait narapidana penerima asimilasi dan Pasal 45 terkait perluasan jangkauan penerima asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana anak yang semula berlaku pada narapidana yang dua pertiga masa pidananya dan anak yang setengah masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021, kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.

Nantinya akan semakin banyak yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasinya di rumah. Hal itu dilakukan dengan tetap pengawasan dari pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Kami juga berharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan asimilasi di rumah. Dan kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan penanganan penyebaran Covid-19 di dalam dengan lebih optimal," jelas Reynhard.

Pada awal pandemi, Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham 10/2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dari Permenkumham itu, sebanyak 55.929 narapidana dan 1.415 anak menjadi penerima hak integrasi, dan 69.006 narapidana dan anak menjadi penerima hak asimilasi di rumah.

Sementara itu, usai dikeluarkannya Permenkumham 32/2020, sebanyak 16.387 narapidana dan 309 anak menerima hak integrasi, serta 21.096 narapidana dan anak menjalankan asimilasi di rumah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA