Begitu dikatakan kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho yang menilai tidak tepat Bambang Trihatmodjo dimintai tanggung jawab dalam kasus dana talangan SEA Games 1997.
Kata Hardjuno, status kepemilikan saham ini diperkuat dengan adanya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Tata Insani Mukti No. 147 tanggal 21 Juni 1996.
“Jadi, di akte No. 147 ini, pemilik saham di PT TIM ini adalah Pak Bambang Yoga dan Pak Enggartiasto,†ujar Hardjuno dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/6).
Karena itu, ditegaskan Hardjuno, meminta pertanggungjawaban hukum kepada Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana SEA Games ini jelas menyesatkan
“Sekali lagi, Pak Bambang tidak mempunyai saham di dalam PT TIM. Akta notaris (pengangkatan komisaris dan komposisi saham) perihal kepemilikan saham PT TIM, yang faktanya Pak Bambang hanya komisaris utama tanpa saham,†tegasnya.
Hal ini sesuai dengan Putusan Van Dading di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 159/Pdt.G/2021/PN Jkt Sel, terutama di point 6 sampai poin 10.
“Dalam putusan tersebut, Direktur PT TIM, Bambang Riyadi Soegomo dan/atau juga sebagai pemilik saham PT TIM dan Enggartiasto Lukito,†tegasnya.
Dengan demikian, lanjutnya, Bambang Trihatmodjo tidak mempunyai saham terhadap PT TIM dan tidak bisa dimintai pertanggungjwaban atas dana SEA Games 1997 tersebut.
“Dalam hal ini PT TIM mengambil alih untuk bertanggung jawab atas apa yang saat ini negara menagih kepada Pak Bambang Trihatmodjo secara pribadi,†pungkasnya.
Sebagai catatan, SEA Games 1997 lalu menelan biaya Rp 156 miliar. Sementara dana talangan dari dana reboisasi Rp 35 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.