Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kritisi RKUHP, Suparji Ahmad Tidak Setuju Pengibar Bendera Merah Putih Kusam Dipidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 01 Juli 2021, 01:06 WIB
Kritisi RKUHP, Suparji Ahmad Tidak Setuju Pengibar Bendera Merah Putih Kusam Dipidana
Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia/Net
rmol news logo Isi Draf Rancangan KUHP masih menjadi sorotan berbagai kalangan, terbaru soal larangan pengibaran bendera kusam.

Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad menegaskan, Pasal 235 RKUHP yang berisi larangan pengibaran bendera kusam sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam KUHP.

Dalam pandangan Suparji, larangan tersebut kontraproduktif.

Suparji kemudian mengulas isi Pasal 235 RKUHP.

Disebutkan Suparji, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

"Saya kira lebih paik pasal tersebut dicabut saja karena berbahaya bagi rakyat kecil dan tidak ada urgensinya. Masyarakat yang tidak mampu membeli bendera lalu mengibarkan benderanya yang sudah kusam karena nasionalisme apa mau dipidana?," tutur Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/6).

Ia menegaskan, pengibar bendera merah putih kusam bukan berarti tak punya jiwa nasionalisme. Bisa jadi mereka sangat nasionalis.

"Karena dengan keterbatasan yang ada, mereka masih tetap mengobarkan kecintaan mereka terhadap NKRI. Jadi soal bagaimana kondisi bendera tersebut dikibarkan, tak perlu jadi soal," terangnya.

Suparji menekankan, larangan cukup pada lingkup pembakaran, perobekan atau tindakan yang memang niatnya untuk merendahkan merah putih.

Keyakinan Suparji, kalau seseorang mengibarkan bendera kusam bukanlah penodaan.

"Jadi pasal 234 RKUHP sudah cukup dan pasal 235 lebih baik ditinjau kembali karena bisa terjadi multitafsir. Misalnya soal kusam, katrgori kusam ini subjektif sekali karena tidak ada ukuran pasti soal 'kusam'," pungkasnya.

Terakhir, ia berpesan kepada para pemangku kebijakan agar membuat aturan yang memang diperlukan dan mudah penegakannya. Jangan sampai aturan yang ada malah memperberat masyarakat kecil.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA