Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Bekas Walikota Tanjungbalai M Syahrial Ke PN Tipikor Medan, Ini Alasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 01 Juli 2021, 00:38 WIB
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Bekas Walikota Tanjungbalai M Syahrial Ke PN Tipikor Medan, Ini Alasannya
Ilustrasi KPK/Net
rmol news logo Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan pada hari ini, Rabu (30/6).

Banyak pihak yang mempertanyakan alasan Jaksa KPK perkara dugaan suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai ini dilimpahkan ke PN Tipikor Medan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menjelaskan bahwa, JPU memiliki pertimbangan tertentu untuk melimpahkan berkas suatu perkara kepada Pengadilan Tipikor tertentu.

"Dalam kasus ini beberapa pertimbangan jaksa antara lain didasarkan pada peristiwa bahwa proses persiapan dan pemberian uang, di antaranya melalui transfer bank dilakukan oleh tersangka di Kota Tanjungbalai, Medan," ujar Ipi kepada wartawan, Rabu malam (30/6).

Dalam perkara ini, Syahrial kata Ipi, dijerat dengan dakwaan Kesatu Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Ketiga Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Syahrial sendiri diketahui resmi ditahan oleh penyidik KPK pada Sabtu (24/4) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/4) bersama dengan dua orang tersangka lainnya, yakni oknum penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

Dalam konstruksi perkara, Robin disebut telah melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial karena Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

Saat itu kasus itu yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin.

Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA