Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Walikota Tanjungbalai M Syahrial Segera Diadili PN Tipikor Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 30 Juni 2021, 19:36 WIB
Bekas Walikota Tanjungbalai M Syahrial Segera Diadili PN Tipikor Medan
Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M. Syahrial/Net
rmol news logo Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M. Syahrial akan segera duduk di kursi pesakitan dalam perkara dugaan suap.

Per hari ini, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Syahrial ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama, yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Rabu (30/6).

Sementara itu, Syahrial kini masih dititipkan di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta.

Syahrial dijerat dengan dakwaan Kesatu Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Ketiga Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA