Hari menegaskan, penyelidikan ini penting sebagai pembuktian bahwa ICW diduga tidak bisa memberikan pertanggungjawabkan hibah dana asing yang masuk kepadanya.
Sejak tahun 2010 hingga 2014 ICW memperoleh bantuan dana asing senilai Rp1.474.974.795 atau Rp 1,4 miliar dari KPK kala dipimpin oleh Abraham Samad.
ICW sendiri mengakui uang hibah asing yang dialirkan oleh KPK itu merupakan bentuk kerjasama KPK dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNDOC).
"Perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 59 Junto Pasal 60 UU Ormas No 16/2017. Polri harus menyelidiki lewat pasal UU Ormas. Untuk pembuktian, cukup membuka bukti-bukti dana asing (UNODC, USAID, dll) dan MoU ke KPK tetapi penggunaannya oleh ICW," kata Hari kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/6).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Hari menegaskan, berhak menghentikan kegiatan ICW jika kemudian terbukti melanggar Undang-undang Tentang Ormas.
Hari merasa aneh dengan ICW yang selama ini menggaungkan "Good Governance" atau pemerintahan yang bersih kepada publik namun mengapa begitu khawatir untuk membuktikan dirinya sebagai "Good NGO Governance (GNG)" atau LSM yang bersih.
"Akuntabilitas publik LSM selama ini masih luput dari pengamatan kita. Dalam dunia kenegaraan (government) dan swasta (corporate), akuntabilitas publik bukan barang baru. Sayangnya, sampai saat ini diskusi good governance tidak pernah berkembang dan menyentuh dunia LSM," sesal Hari.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: