Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Dan Walikota Cirebon Jadi Penjamin Pelaku Penganiayaan Dokter Dipertanyakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 29 Juni 2021, 22:18 WIB
Bupati Dan Walikota Cirebon Jadi Penjamin Pelaku Penganiayaan Dokter Dipertanyakan
Sidang kedua perkara penganiayaan yang dilalukan Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Donny Nauphar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon/Net
rmol news logo Direktur Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mempertanyakan Bupati Cirebon H Imron Rosyadi dan Walikota Cirebon H Nashrudin Azis menjadi penjamin Kepala Lab Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati (FK UGJ) Cirebon Donny Nauphar, pelaku penganiayaan seorang dokter bernama Herry Nur Hendriyana.

“Apa urgensinya kepala daerah menjadi penjamin pelaku penganiayaan?,” tanya Adib saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/6).

Adib melihat ada kejanggalan, pasalnya dua kepala daerah tersebut mengatasnamakan sebagai Kepala Satgas Covid-19 Kabupaten dan Kota dalam surat permohonan perubahan status tahanan dari rutan menjadi tahanan kota pelaku penganiayaan.

“Saya kira aneh, sebetulnya kan pelaku bukan dokter, posisinya hanya kepala laboratorium, yang bisa digantikan oleh siapa saja. Urgensinya dimana, kalau penjamin mengatasnamakan Satgas Covid, lantas pelaku bukan dokter, inikan jadi tanda tanya,” ujar Adib.

Peristiwa penganiayaan ini bermula saat korban bernama dr Herry Nur Hendriyana mengungkap adanya ketidakberesan pada adminitrasi klinik dan apotek Cakrabuana. Adapun klinik dan apotek tersebut berada di bawah naungan Fakultas Kedokteran UGJ.

Herry yang bertugas sebagai pelaksana harian klinik dan apotek itu mengatakan bahwa tanda tanganya discan tanpa izin untuk menandatangani administrasi dan kwitansi

Tidak hanya itu, Herry mendapatkan informasi dari karyawan salah satu apotek Cakrabuana bahwa telah ada pembelian alat rapid test tanpa sepengetahuanya. Pembelian alat tersebut dibeli oleh klinik dari pelaku Donny dengan harga lebih tinggi dari harga pasaran pada umumnya.

"Saudara Donny menjual rapid antigen kepada klinik dan apotek Cakrabuana tanpa sepengetahuan saya dengan harga yaitu sebesar Rp. 2.900.000 perbuah,  dimana harga tersebut lebih tinggi dari harga yang ditawarkan oleh agen lain yaitu sebesar Rp. 1.700.000," beber Herry.

Melihat kejanggalan itu, Herry kemudian memutuskan agar klinik dan apotek tidak lagi membeli peralatan rapid antigen kepads Donny.

"Saya merasakan setiap berbincang dengan saya, Donny menunjukan sikap tidak suka, dengan raut wajahnya," pungkas Herry.

Akibat penganiayaan ini, Herry membuat laporan kepolisian dan sudah diproses hingga pelaku Donny mendekam di Rutan Lapas Kota Cirebon. Namun, saat persidangan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon Hakim Ketua Ahmad Rifai memutuskan pelaku menjadi tahanan kota setelah adanya jaminan dari Walikota Cirebon H Nashrudin Azis SH dan Bupati Cirebon H Imron Rosyadi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA