Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani Bin Muhammad Amin, mempertanyakan dasar pertimbangan pemberian vonis bebas kepada 4 terdakwa itu.
“Kalau melihat dari materi proses yang dilakukan sebenarnya kita sedikit mempertanyakan dasar pertimbangannya. Kemudian memvonis bebas,†kata Askhalani, kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Senin (28/6).
Askhalani menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian memakan waktu yang lama hingga menetapkan para tersangka. Kemudian untuk unsur dugaan kerugian negara juga terpenuhi.
Untuk itu, GeRAK Aceh mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan kasasi terhadap perkara itu.
“Kenapa harus banding? Karena memang ada data pertimbangan objek termasuk kerugian keuangan negara yang sudah ditemukan dari hasil audit BPKP. Itu menjadi data, bahwa perkara ini terpenuhi unsur adanya dugaan tindak pidana,†jelas Askhalani.
Menurut Askhalani, dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Aceh, kerugian negara akibat ulah para terdakwa mencapai Rp 6,5 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: