Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masyarakat Kini Sudah Peduli Eksistensi Dewas Di KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 29 Juni 2021, 00:14 WIB
Masyarakat Kini Sudah Peduli Eksistensi Dewas Di KPK
Plt Jubir penindakan KPK, M. Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Masyarakat kini sudah semakin peduli dan memahami atas eksistensi fungsi Dewan Pengawas (Dewas) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri merujuk data laporan pengaduan kepada Dewas KPK.

Di mana kata Ali, selama 2020, Dewas menerima 302 laporan yang terdiri dari 272 pengaduan terkait pelaksanaan tugas serta kewenangan KPK, dan 30 pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Selanjutnya pada 2021 ini hingga Mei, Dewas telah menerima 144 laporan. Terdiri dari 113 pengaduan terkait pelaksanaan tugas serta kewenangan KPK, dan 31 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

"Jumlah tersebut dihitung berdasar jumlah surat yang diterima, bukan berdasarkan dugaan pelanggarannya. Karena beberapa laporan bisa saja mengadukan dugaan pelanggaran yang sama," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/6).

Misalnya kata Ali, dari laporan 2021 ini, sebanyak 31 pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Akan tetapi, setelah ditelaah, ternyata terdiri dari 17 dugaan pelanggaran.

"17 dugaan pelanggaran yang diadukan tersebut, posisi saat ini 9 aduan telah selesai diproses dan 8 lainnya masih dalam pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terkait," kata Ali.

Atas antusias masyarakat melakukan pengaduan kepada Dewas, KPK kata Ali, memandang bahwa masyarakat kini semakin peduli dan paham atas fungsi Dewas di KPK.

"KPK memandang bahwa pelaporan masyarakat ini sebagai bentuk kepedulian dan pemahaman terhadap eksistensi fungsi Dewas KPK dalam mengawasi pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," jelas Ali.

Dengan demikian kata Ali, dengan diluncurkannya eLadumas Otentik yang baru diluncurkan Dewas KPK pada Kamis kemarin (24/6), merupakan langkah progesif Dewas untuk memudahkan masyarakat dalam melapor.

"Bagi KPK, hal ini sekaligus sebagai pengingat agar selalu patuh terhadap kode etik dengan 5 nilai dasar integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan," pungkas Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA