Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rohadi, Bekas Panitera Tajir Melintir Dituntut 5 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 28 Juni 2021, 16:40 WIB
Rohadi, Bekas Panitera Tajir Melintir Dituntut 5 Tahun Penjara
Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi/Net
rmol news logo Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dituntut lima tahun penjara dalam kasus pengurusan perkara, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga serta melakukan TPPU sebagaimana dakwaan keempat," ujar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/6).

Jaksa menuntut Rohadi yang dikenal dengan "PNS Tajir" ini selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutan ini, Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri terdakwa. Rohadi dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Rohadi juga telah menciderai profesi jabatan Panitera Pengganti dan wibawa lembaga peradilan.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, Rohadi bersikap sopan dan kooperatif selama di persidangan, Rohadi merasa menyesal dan mengakui kesalahannya, dan Rohadi mempunyai tanggungan keluarga dan saat ini masih menjalani pemidanaan dalam perkara lain.

Dalam perkara ini, Rohadi diyakini menerima suap selaku Panitera Pengganti sebesar Rp 1.210.000.000 dari anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014, Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara keduanyya pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Rohadi diyakini melanggar Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu subsider.

Selanjutnya, Rohadi diyakini menerima suap dari Jeffri Darmawan melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp 110 juta, dari Yanto Pranoto melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp 235 juta, dari Ali Darmadi sebesar Rp 1.608.500.000 serta dari Sareh Wiyono sebesar Rp 1,5 miliar.

Rohadi juga dianggap menerima gratifikasi dengan jumlah total sebesar Rp 11.518.850.000 yang ditransfer oleh pihak-pihak lain. Selain itu, Rohadi diyakini melakukan TPPU berupa menukarkan uang (valas), menempatkan dan mentransfer di rekening, membelanjakan untuk pembelian sejumlah properti dalam rangka menyembunyikan asal-usul harta hasil tindak pidana korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA