Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kembali Surati Ketua MA, Korban Pemalsuan Surat Bali Rich Villa Ubud Mohon Perlindungan Hukum Dan Penggantian Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 28 Juni 2021, 14:29 WIB
Kembali Surati Ketua MA, Korban Pemalsuan Surat Bali Rich Villa Ubud Mohon Perlindungan Hukum Dan Penggantian Hakim
Gedung Mahkamah Agung (MA), di Jakarta/Net
rmol news logo Korban pemalsuan surat dalam proses jual beli Bali Rich Villa Ubud (PT Bali Rich Mandiri), Hartarti memohon perlindungan hukum dan penggantian hakim yang netral dan tidak berpihak.

Permohonan itu disampaikan Hartarti yang merupakan istri dari almarhum Rudy Dharmamulya dalam surat yang ditujukan untuk Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin.

Dalam surat itu, Hartarti menjelaskan bahwa dirinya merupakan penjual yang tidak dibayar lunas dan mengalami kerugian besar. Karena, narapidana Asral baru melakukan pembayaran down payment (DP) sebesar Rp 1 miliar pada 9 Juli 2015 dari harga jual beli Rp 38 miliar.

"Saya menerima Rp 500 juta dan Djarius menerima Rp 500 juta. Djarius adalah pemegang sekaligus pemilik saham 10 persen juga sudah memberi keterangan di persidangan bahwa belum menerima pelunasan yang seharusnya Rp 38 miliar," ujar Hartati dalam salinan surat yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/6).

Menurut Hartati, hingga saat ini tidak pernah ada pembayaran sampai dengan pelunasan. Hal itu juga terungkap dalam fakta persidangan di PN Gianyar. Di mana kata Hartati, semua terdakwa yang saat ini sudah menjadi narapidana mengakui dan membenarkan bahwa belum ada pelunasan.

Selain itu, para narapidana juga mengakui dan membenarkan RUPS PT Bali Rich Mandiri pada 21 Desember 2015 tidak pernah ada.

"Izinkanlah saya untuk menyambung surat permohonan perlindungan hukum terbuka yang sebelumnya telah saya kirimkan pada 4 Juni 2021 dan 21 Juni 2021," kata Hartarti.

Hartarti menyayangkan atas kegundahan gulana yang dialaminya menjadi kenyataan. Yakni, pada narapidana akan dibebaskan pada Juni 2021.

Hal itu dapat diketahui dengan adanya tiga putusan permohonan kembali (PK) pada 24 Juni 2021. Yaitu perkara nomor 24 PK/Pid/2021 atas nama Asral Bin H Muhamad Sholeh, perkara nomor 25 PK/Pid/2021 atas nama I Hendro Nugroho Prawiro Hartono, dan perkara nomor 26 PK/Pid/2021 atas nama Suryady alias Suryady Azis.

Sementara itu, berkas perkara PK atas nama narapidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno dan narapidana Hartono kata Hartarti, hingga saat ini belum terdaftar register nomor perkara PK.

"Tidak mengurangi rasa hormat, saya sangat memohon dan berharap Hakim pemeriksa perkara PK atas nama narapidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno dan narapidana Hartono dapat digantikan. Sehingga perkara ini ditangguhkan dulu sampai dengan adanya penggantian Hakim yang netral dan tidak berpihak," harap Hartati.

Hartarti juga berharap kepada Ketua MA untuk berkenan mendengar penderitaannya selaku korban yang mengalami kerugian besar sebagai penjual, akan tetapi tidak pernah menerima pelunasan.

"Sedangkan pembeli yang sudah mengakui belum melunasi dibebaskan," tegas Hartati.

Hartarti pun turut menyesalkan terhadap tiga putusan PK yang dikabulkan. Tiga putusan PK itu kata Hartati, menggunakan novum, yaitu dokumen uji otentifikasi tandatangan yang dibuat atas pesanan narapidana notaris Hartono.

"Bagaimana uji otentifikasi tandatangan (swasta) bisa mematahkan hasil pemeriksaan laboratorius kriminalistik Bareskrim Polri? Saya yang minim pengetahuan tentang hukum, bertanya-tanya besar apa dasar hukum dokumen uji otentifikasi tandatangan yang menyatakan seolah-olah tandatangan saya identik sehingga hasil pemeriksaan pusat laboratoris kriminalistik Bareskrim Polri yang menyatakan tandatangan saya non identik tidak berlaku, cacat hukum dan tidak diakui Hakim di pengadilan," jelas Hartati.

Atas putusan itu kata Hartati, dirinya merasa sangat-sangat dirugikan. Sehingga, Hartati kembali berharap dan memohon perlindungan hukum dan penggantian hakim yang netral dan tidak berpihak dapat dikabulkan oleh Ketua MA.

"Mohon maaf kalau tanpa saya sengaja ada kata-kata saya yang kurang berkenan. Sebagai warga negara Indonesia saya sangat berhati-hati tidak berani berbuat yang melanggar hukum. Saya sangat menghormati dan patuh kepada hukum. Tetapi saya yang sudah nyata mengalami kerugian besar sebagai korban kejahatan dan kezaliman, saya akan tetap terus berjuang untuk mendapatkan kembali apa yang memang hak saya atas kepemilikan yang sah dan keadilan yang seadil-adilnya. Dari lubuk hati yang paling dalam, saya dan tiga anak menghaturkan terima kasih," pungkas Hartati.

Dalam surat terbuka ini, juga ditembuskan untuk Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, Ketua Komisi Yudisial (KY), Ketua Ombudsman, Ketua Pengadilan Tinggi Bali dan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA