Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Periksa 38 Saksi, KPK Sedang Hitung Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Komisi Fiktif Jasindo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 28 Juni 2021, 10:11 WIB
Periksa 38 Saksi, KPK Sedang Hitung Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Komisi Fiktif Jasindo
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah melakukan penghitungan kerugian negara terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidikan perkara ini masih terus dilakukan pada tahap penyelesaian pemberkasan perkara.

"Sampai dengan saat ini sudah sekitar 38 saksi yang sudah diperiksa tim penyidik KPK dan masih terus dilakukan pengumpulan bukti-bukti lain," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/6).

Selain itu, penyidik juga saat ini masih menghitung kerugian negara akibat perkara ini dengan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Pemeriksaan ahli juga sudah dilakukan dan sampai dengan saat ini masih koordinasi lebih lanjut mengenai penghitungan kerugian negaranya. Koordinasi penghitungan kerugian negara dengan BPKP," ucap Ali Fikri.

Dalam perkara ini telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka sejak Oktober 2020. Yaitu, Solihah (SHL) selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo tahun 2008-September 2016, dan Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) selaku pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS).

Untuk tersangka Kiagus, telah ditahan pada Kamis (20/5). Sedangkan tersangka Solihah ditahan pada Selasa (25/5).

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka Budi Tjahjono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo periode 2011-2016 yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Budi Tjahjono dibantu tersangka Kiagus melakukan lobi dengan beberapa pejabat di BP Migas untuk memenuhi keinginan Budi yang menginginkan Jasindo menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2009-2012.

Atas pembantuan yang dilakukan oleh tersangka Kiagus, selanjutnya Budi memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan (ITK) yang merupakan anak buah tersangka Kiagus.

Sehingga, terjadi pembayaran komisi agen dari Jasindo kepada Iman Tauhid Khan sejumlah Rp 7,3 miliar. Padahal kata Firli, terpilihnya Jasindo sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP Migas melalui beauty contest, tidak menggunakan agen.

Jumlah uang Rp 7,3 miliar tersebut, lalu diserahkan oleh Kiagus kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp 6 miliar, dan sisa Rp 1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan Kiagus.

Kemudian, menindaklanjuti perintah Budi tersebut, dilakukan rapat direksi yang diantaranya dihadiri oleh tersangka Solihah. Dalam rapat direksi tersebut, diputuskan tidak lagi menggunakan agen ITK dan diganti dengan Supomo Hidjazie (SH), dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari SH dikumpulkan melalui tersangka Solihah.

Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi SH dengan pembayaran komisi agen sejumlah 600 ribu dolar AS.

Kemudian, uang sejumlah 600 ribu dolar AS tersebut diberikan secara bertahap oleh SH kepada Budi melalui tersangka Solihah yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi sekitar 400 ribu dolar AS, dan juga khusus bagi keperluan pribadi tersangka Solihah sekitar 200 ribu dolar AS. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA