Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hukuman Pinangki Sirna Malasari Disunat Jadi 4 Tahun, Jaksa Disarankan Ajukan Kasasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 26 Juni 2021, 01:35 WIB
Hukuman Pinangki Sirna Malasari Disunat Jadi 4 Tahun, Jaksa Disarankan Ajukan Kasasi
Oknum jaksa Pinangki yang terjerat kasus suap perkara Djoko Tjandra/Net
rmol news logo Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan Putusan Banding terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun dipotong menjadi 4 tahun penjara.

Pinangki terjerat kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang terkait perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Putusan itu ditetapkan oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

Putusan banding Pengadilan Tinggi yang mengurangi masa hukuman jaksa Pinangki ini kemudian mendapat sorotan dari berbagai pihak dan lapisan masyarakat.

Menyoroti dipotongnya hukuman Pinangki, pengamat hukum David Sitorus menyampaikan bahwa hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memiliki independensi dalam memutuskan perkara banding.

Namun demikian, menurut David, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berhak untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

“Kita harus menghargai putusan yang telah dikeluarkan hakim. Adanya perbedaan pendapat dan penilaian masyarakat, baik dari praktisi ataupun akademisi adalah sah-sah saja sepanjang tidak mencederai harkat dan martabat hakim," ujar David, Jumat (25/6).

Secara objektif, David mempertanyakan bagaimana seseorang yang dinyatakan terbukti bersalah terhadap tiga perkara sekaligus yaitu suap, TPPU, dan pemufakatan jahat justru mendapat pemotongan hukuman di pengadilan.

“Belum lagi terdakwa saat melakukan pidana merupakan seorang penegak hukum, yang sangat mencederai martabat penegak hukum. Hal ini tentunya melukai perasaan masyarakat. Akan tetapi apapun itu, putusan hakim harus dihargai," lanjutnya.

David menyampaikan, upaya hukum yang seharusnya dilakukan selanjutnya adalah upaya hukum kasasi terhadap putusan banding ini.

"Daripada mengeluh terhadap putusan hakim yang bagaimanapun tidak akan mengubah keadaan, maka seharusnya jaksa penuntut umum melakukan upaya kasasi agar putusan kembali sesuai dengan yang diharapkan oleh kejaksaan," katanya.

David berpandangan, jika melihat tuntutan yang diajukan kejaksaan, putusan banding ini sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Apalagi jeratan hukum yang melibatkan Pinangki telah mencoreng citra institusi Kejaksaan.

Mantan Sekum GMKI ini meminta Jaksa Agung memberi perhatian khusus agar tidak ada lagi oknum yang merusak nama baik lembaga kejaksaan.

"Jika jaksa tidak melakukan upaya kasasi, hal ini akan terlihat aneh sebab jaksa menerima putusan yang jauh dari tuntutannya," kata alumni magister hukum Universitas Indonesia ini.

Menurut David, sebenarnya sangat banyak kejanggalan yang terjadi ketika kasus ini muncul ke publik, baik terkait siapa saja orang yang terlibat ataupun yang tidak terlibat, hukuman yang diberikan, bahkan peristiwa kebakaran di Kejaksaan Agung tepat setelah kasus ini muncul ke publik.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA