"Habib tidak menolak itu (opsi permohonan pengampunan ke Presiden)" ujar pengacara Habib Rizieq, Azis Yanuar kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/6).
Dalam sidang vonis hari ini, Habib Rizieq hanya menolak putusan hakim berupa vonis penjara empat tahun. Penolakan tersebut diwujudkan dalam pengajuan banding.
Saat disinggung soal kemungkinan meminta grasi atau permohonan pengampunan kepada presiden, Azis mengaku belum mengetahui waktu pastinya.
"Sementara tidak tahu (minta grasi atau tidak ke presiden). Yang pasti banding," pungkas Azis.
Dalam perkara ini, Habib Rizieq dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Bersamaan dengan itu, Majelis Hakim juga memvonis Habib Hanif Al-Atas yang merupakan menantu Habib Rizieq dan terdakwa Andi Tatat selaku Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor masing-masing satu tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: