Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seperti Mantu Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Bogor Divonis 1 Tahun Bui

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 24 Juni 2021, 18:03 WIB
Seperti Mantu Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Bogor Divonis 1 Tahun Bui
Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor, Andi Tatat/Net
rmol news logo Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor, Andi Tatat dinyatakan bersalah dalam perkara hasil Swab test Covid-19 Habib Rizieq Shihab.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6), Andi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim Ketua, Khadwanto saat membacakan vonis.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim juga membeberkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan Andi dianggap meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan adalah, Andi belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan profesi Andi sebagai dokter sangat dibutuhkan dalam masa pandemi Covid-19.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Andi dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam perkara ini juga, dua terdakwa lainnya juga sudah divonis. Yakni, Habib Rizieq dengan vonis 4 tahun penjara, dan menantunya, Habib Hanif Al-Atas dengan vonis 1 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA