Dalam putusannya, hakim memvonis Habib Rizieq dengan 4 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam tahun.
Hakim Ketua, Khadwanto menjelaskan, Habib Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Keadaan yang memberatkan, perbuatan Habib Rizieq dinilai meresahkan masyarakat.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, mengetahui terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," kata Hakim, Kamis (24/6).
Usai memutuskan itu, Hakim Ketua, Khadwanto menyampaikan beberapa opsi untuk Habib Rizieq sesuai Pasal 196 KUHAP.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, saudara mempunyai hak untuk menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding ya," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
Opsi yang kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Akan menentukan sikap banding atau tidak. "Yang ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden yang disebut grasi," jelasnya.
"Saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Habib Rizieq membalas hakim.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: