Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Diduga Lakukan Disparitas Penegakan Hukum Dalam Kasus Jaksa Pinangki

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 24 Juni 2021, 15:51 WIB
Kejagung Diduga Lakukan Disparitas Penegakan Hukum Dalam Kasus Jaksa Pinangki
Pinangki Sirna Malasari atau akrab disapa Jaksa Pinangki/Net
rmol news logo Pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono kepada media terkait kasus Pinangki Sirna Malasari menjadi bola panas bagi institusi kejaksaan.

Pasalnya, dengan menyebut Pinangki sudah menyumbangkan mobil BMW kepada negara membuat publik bertanya-tanya akan komitmen dan konsistensi pemberantasan korupsi di tubuh korps adhyaksa.

Pengamat kejaksaan, Fajar Trio menilai, pernyataan Ali sebagai bukti dugaan adanya disparitas penegakan hukum pemberantasan kasus rasuah. Karena menurutnya, sangat wajar jika wartawan menyoroti kejaksaan yang belum mengajukan kasasi terkait kasus eks jaksa tersebut.

"Apalagi bisa dibilang Pinangki ini jaksa yang menjadi otak pelaku penyalahgunaan wewenang dan rela menjadi makelar kasus Djoko Tjandra. Harusnya Jampidsus paham betul fungsi kontrol yang dilakukan wartawan dalam meliput sebuah berita," ujar Fajar kepada wartawan, Kamis (24/6).

Menurutnya, sikap Ali bisa menyebabkan demoralisasi penegakan hukum para insan kejaksaan. Apalagi ditambah dugaan terjadinya disparitas penegakan hukum.

"Kejaksaan mengalami kemunduran keterbukaan informasi dan diduga melakukan disparitas penegakan hukum. Para jaksa yang menyidik dari awal kasus Pinangki bisa mengalami demoralisasi mendengar pernyataan tersebut," katanya.

Fajar pun memberikan contoh kasus Jiwasraya dan Asabri. Dia menilai bahwa kejaksaan maju paling depan dalam melakukan penyitaan aset para tersangka.

"Kejaksaan seperti gagah betul saat memberikan keterangan telah menyita aset, padahal tidak ternyata sebagian ditengarai bukan milik terdakwa, hingga menuntut setinggi-tingginya hukuman kepada para terdakwa. Bahkan menyatakan telah memeriksa tukang loak dan IRT saja begitu bangga. Berbeda dengan treatment yang diberikan ke Pinangki," kata dia.

Lebih lanjut dia mempertanyakan, ada apa dengan kasus Pinangki, dan apa bedanya dengan kasus jaksa Urip.

"Apa yang telah disembunyikan kejaksaan dalam kasus Pinangki? Kok seperti ada bargaining position. Apakah dengan hanya diberi BMW sudah menjadi prestasi? Jaksa Agung harus ambil sikap tegas terhadap Ali. Kalau perlu copot!" ujar Fajar.

Dikhawatirkan jika kondisi ini berlarut, maka Kejaksaan Agung dipastikan sudah tidak murni lagi dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum.

"Membahayakan sekali jika Kejaksaan Agung yang dipimpin bapak ST Burhanuddin tidak lagi murni jadi alat negara yang melakukan penegakan hukum, dan malah alat kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum," katanya.

Fajar menambahkan, Jampidsus patut diduga telah menjadikan doktrin Tri Krama Adhyaksa hanya sekedar menjadi lip service belaka karena tindakannya sama sekali tidak mewakili doktrin kehormatan seorang jaksa.

Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebutkan, pernyataan Jampidsus Ali Mukartono yang dengan bangga telah melakukan penyitaan mobil BMW dari kasus Pinangki tersebut merupakan tindakan yang sesat dan memalukan.

"Saya kira ini pernyataan yang memalukan karena seolah-olah terkesan Pinangki sudah menyumbangkan sebuah mobil BMW kepada negara dan pikiran seperti ini sesat," ujar Fickar.

Menurutnya, secara nyata Pinangki sudah jelas terbukti bersalah karena telah melakukan kejahatan. "Berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada negara, jadi bukan secara sukarela," kata dia.

Fickar menyebut dalam kasus tersebut justru negara menderita kerugian yang tidak bernilai karena kehilangan sumberdaya manusia jaksa penuntut umum (SDM JPU) yang sudah dididik dan digaji oleh negara untuk melaksanakan tugas.

"Namun, justru menjadi penjahatnya. Berapa biaya yang sudah dikeluarkan negara untuk mendidik dan menggaji terdakwa Pinangki selama ini tentu tidak pernah cukup kalau hanya dibayar dengan mobil BMW semata. Dan yang menjadi pertanyaan besar, mengapa hingga kini Pinangky masih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung?" tanya Fickar.

Dia menilai bahwa negara juga menderita kerugian immaterial. Yaitu, rasa malu yang besar karena tidak bisa mengendalikan aparaturnya melakukan kejahatan korupsi.

"Itulah yang seharusnya menjadi pemikiran seorang jaksa sebagai aparatur negara yang dibayar untuk melakukan penuntutan. Termasuk kejahatan korupsi," ucap Fickar.

Awak media sebelumnya mempertanyakan mengapa kejaksaan belum mengajukan kasasi terkait dengan vonis ringan eks jaksa Pinangki. Pihak kejaksaan mengatakan belum memutuskan mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki karena masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jampidsus Ali Mukartono justru mempertanyakan kepada awak media mengapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki. Padahal menurutnya tersangka dalam kasus tersebut ada banyak, sehingga tidak harus berfokus pada Pinangki seorang.

"Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki, tersangka terkait itu ada banyak," kata dia, Rabu (23/6).

Jampidsus pun menyinggung dalam perkara Pinangki negara mendapatkan mobil, berbeda dengan pengusutan aset tersangka lain yang kesulitan untuk dilacak.

"Malah dari Pinangki, negara dapat mobil. Yang lain kan susah ngelacaknya itu," kata Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA