Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Swab RS Ummi, Mantu Habib Rizieq Divonis Penjara 1 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 24 Juni 2021, 13:51 WIB
Kasus Swab RS Ummi, Mantu Habib Rizieq Divonis Penjara 1 Tahun
Menantu Habib Rizieq, Habib Muhammad Hanif Al-Atas divonis bersalah dalam kasus hasil swab RS Ummi Bogor/RMOL
rmol news logo Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Muhammad Hanif Al-Atas divonis bersalah dalam perkara hasil Swab test Covid-19 RS Ummi Bogor.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6), Habib Hanif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua, Khadwanto saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis siang (24/6).

Perbuatan Habib Hanif dianggap telah meresahkan masyarakat. Namun hal yang meringankan adalah Habib Hanif belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan pengetahuan Habib Hanif sebagai guru agama masih dibutuhkan umat.

Vonis atau putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Hanif dengan hukum pidana penjara selama dua tahun.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab sendiri telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Atas vonis itu, Habib Rizieq menyatakan menolak putusan Majelis Hakim dan mengajukan banding. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA