Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Segera Disidang Di PN Tipikor Palembang, Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Masih Ditahan Di Rutan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 24 Juni 2021, 10:58 WIB
Segera Disidang Di PN Tipikor Palembang, Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Masih Ditahan Di Rutan KPK
Bupati Muara Enim nonaktif, Juarsah/Net
rmol news logo Bupati Muara Enim nonaktif, Juarsah, segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Palembang. Juarsah merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Hari ini Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Juarsah ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (24/6).

Ditambahkan Ali, penahanan selanjutnya telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang. Untuk sementara, penahanan masih dititipkan di Rutan KPK Kavling C1.

"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.

Juarsah akan didakwa dengan dakwaan kesatu pertama Pasal 13 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan kesatu kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA