Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Vonis Habib Rizieq Untuk Kasus RS Ummi Diketok Siang Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 24 Juni 2021, 09:09 WIB
Vonis Habib Rizieq Untuk Kasus RS Ummi Diketok Siang Ini
Pendakwah kondang Habib Rizieq Shihab (HRS)/Net
rmol news logo Pendakwah kondang Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menjalani sidang putusan atau vonis dalam perkara hasil swab test Covid-19 RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (24/6).

Sidang vonis ini direncanakan akan dimulai pada pagi hari, tepatnya pada pukul 09.00 WIB.

"Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," ujar Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan, Kamis (24/6).

Selain Habib Rizieq, dua terdakwa lainnya juga akan menjalani vonis. Kedua terdakwa itu adalah, Habib Hanif Al-Atas yang merupakan menantu Habib Rizieq, dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor, Andi Tatat.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq sebelumnya telah dituntut enam tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan Habib Hanif dan Andi dituntut dua tahun penjara.

Diperkara yang lain, Habib Rizieq telah divonis 8 bulan kurungan dalam perkara kerumunan di Petamburan. Dan divonis denda Rp 20 juta di perkara kerumunan Megamendung. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA